BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik.

Loading

Faktanusa.com, Samarinda, – Perubahan besar sedang berlangsung dalam dunia pertanahan di Kalimantan Timur. Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi layanan publik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim mengambil langkah strategis dengan meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik.

Peluncuran yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada Rabu (20/08/2025) ini menandai babak baru dalam pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan di era digital, sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih modern, cepat, dan transparan.

Hadir langsung meresmikan layanan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi. “Ini bukan hanya tentang mengikuti tren, tapi tentang memenuhi harapan masyarakat atas layanan publik yang efisien dan akuntabel,” ujar Deni dalam sambutannya.

Layanan ini memungkinkan proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara elektronik, mulai dari penyusunan akta hingga unggah dokumen. Hal ini akan mempersingkat waktu pelayanan, mengurangi interaksi fisik, serta meminimalisasi potensi praktik tidak transparan.

Dalam pelaksanaan layanan ini, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi sangat vital. Mereka berada di garis depan dalam penyusunan dokumen legal dan pengunggahan dokumen secara digital ke sistem layanan pertanahan.

“Kolaborasi yang kuat dengan PPAT sangat menentukan keberhasilan program ini. Mereka menjadi mitra strategis kami dalam menjaga kualitas layanan,” jelas Deni, yang juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi para PPAT.

Samarinda bukan satu-satunya kota yang memulai layanan ini. Secara serentak, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga menggelar peluncuran layanan serupa. Sementara itu, satuan kerja BPN di bawah naungan Kanwil BPN Kaltim mengikuti kegiatan ini melalui video konferensi, menunjukkan komitmen kolektif dalam menyukseskan transformasi digital di sektor pertanahan.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, turut mendampingi peluncuran dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Transformasi digital yang dilakukan BPN bukan hanya menyangkut urusan teknis, tapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif. Deni berharap layanan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum, kemudahan akses, dan kecepatan layanan.

“Kami ingin menghadirkan layanan pertanahan yang modern, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital,” tegasnya.

Dengan peluncuran layanan elektronik ini, Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya menjadi bagian dari gerakan nasional menuju digitalisasi layanan publik yang merata dan berkelanjutan. (Adv/Shin/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top