Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Target 90-95% Tercapai pada 2028

Loading

Faktanusa.com, Jakarta, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar di Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf. “Target kita sampai 2028, 90-95% tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertipikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 2025 jumlah tanah wakaf bersertipikat mencapai 172.842 bidang. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 170% dibandingkan periode sebelum 2017. Meski demikian, Menteri Nusron menilai capaian tersebut belum optimal, karena baru sekitar 38% dari total potensi tanah wakaf yang telah tersertipikat.

Ia menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas strategis. Tanah wakaf yang bersertipikat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya. “Kita ingin memastikan tanah wakaf di seluruh Indonesia memiliki sertipikat sehingga aman dari sengketa dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambah Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak para pengurus badan wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pihak terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam program sertipikasi tanah wakaf. Mengingat jumlah dan sebaran tanah wakaf yang luas di seluruh daerah, kerja sama lintas pihak menjadi sangat penting untuk mempercepat proses sertipikasi.

Rakernas BWI digelar sebagai forum strategis untuk menyamakan langkah antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga wakaf. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan dan strategi bersama, termasuk pembentukan mekanisme percepatan pendaftaran tanah wakaf di berbagai daerah, sehingga target 2028 dapat tercapai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi VIII DPR-RI, Marwan Dasopang, Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astaruddin, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan mitra kerja, Ana Anida.

Rakernas ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga wakaf, guna memastikan aset wakaf di Indonesia tercatat resmi dan terlindungi secara hukum, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (Adv/Shin/**)


#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top