Dibahas di RDP, DPRD Minta Aset Pemprov Dipelihara

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa.
Dalam RDP itu beberapa aset milik Pemprov tak luput dari pembahasan seperti Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dimaksudkan untuk mengecek kondisi aset pemprov yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian pembangunan selama 30 tahun yang akan berakhir pada 2026.

“Kami ingin tahu, apakah nanti setelah perjanjian selesai, aset itu akan dikembalikan ke pemprov atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya. Rabu (11/10/2022)
Nidya juga menyebutkan, rapat tersebut turut membahas beberapa aset pemprov lainnya, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kami minta agar aset-aset itu bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemprov, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” ucapnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top