KPU Kota Balikpapan Tetapkan DPSHP 510.885 Pemilih

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat dalam rincian Program dan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi dan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 5 April 2023.
KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada tanggal tersebut, dengan jumlah pemilih sebanyak 513.794 pemilih yang tersebar di 34 kelurahan pada 6 kecamatan di Kota Balikpapan dengan jumlah TPS sebanyak 2046 TPS. Selanjutnya KPU Kota Balikpapan memberi ruang kepada masyarakat agar dapat mencermati data pemilih tersebut, yang ditempel di papan pengumuman di setiap kantor kelurahan di wilayah domisili masyarakat tersebut.
Pasca penetapan DPS tahapan selanjutnya dalam penyusunan daftar pemilih adalah masa tanggapan masyarakat, dimana pada tahapan tersebut masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Balikpapan jika daftar pemilih tersebut perlu ditambah, dikurangi, ataupun diperbaiki jika ada elemen data pemilih tersebut yang keliru.
Adapun cara dalam melakukan penyusunan DPSHP pada Pemilu 2024 berdasarkan pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pada pasal 69 ayat 1 berbunyi ; PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). Pada ayat 2 ; Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari : peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota; peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi; peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. Ayat 3 ; Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
Masa masukan dan tanggapan masyarakat telah berakhir pada 2 Mei 2023 sejak dimulai pada tanggal 12 April 2023 pada waktu dimulainya pengumuman Daftar Pemilih Sementara yang ditempel di tiap kelurahan.
Selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan rekapitulasi tingkat PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, di tingkat kecamatan PPK tanggal 9 – 10 Mei 2023, sedangkan pleno rekapitulasi dan penetapan di tingkat kota pada tanggal 11 – 12 Mei 2023.
KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka tingkat kota pada tanggal 12 Mei 2023, bertempat aula kantor KPU Kota Balikpapan. Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang telah diplenokan sejumlah 510.885 pemilih yang terdiri dari 256.741 pemilih laki-laki dan 254.144 pemilih perempuan.
Terdapat perubahan pemilih dari hasil pleno DPS sebelumnya, yaitu pengurangan sebanyak 2.909 pemilih. Hal ini dikarenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3093 pemilih, namun ada penambahan pemilih baru sebanyak 176 pemilih.
Hasil penetapan DPSHP tersebut akan diumumkan kembali di papan pengumuman kelurahan dengan rincian pemilih di 6 kecamatan yang terdapat di kota Balikpapan, dengan jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Balikpapan Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 127.194 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 489 TPS.
Selanjutnya Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 109.049 pemilih dan 458 TPS. Berikutnya Kecamatan Balikpapan Tengah dengan 77.592 pemilih dan 315 TPS. Disusul Kecamatan Balikpapan Barat dengan 68.236 pemilih dan 263 TPS. Lalu Kecamatan Balikpapan Timur dengan 67.851 pemilih dan 288 TPS. Terakhir Balikpapan Kota dengan 60.963 pemilih dan 233 TPS.
Pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP dimulai pada tanggal 17 Mei – 23 Mei 2023. Artinya PPS dan PPK di lingkungan KPU Kota Balikpapan masih menerima tanggapan masyarakat jika masih ada perbaikan data pemilih baik itu pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat di jadwal tersebut.
Selanjutnya dilakukan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kota Balikpapan untuk kemudian dijadikan bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada 20 – 21 Juni 2023 nanti.
Penulis : Yan Fauzi Wardana, S.Psi, Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top