Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan kepada masyarakat Kota Balikpapan yang akan mendaftarkan anak mereka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, untuk melengkapi persyaratan termasuk zonasi sekolahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengatakan penerimaan siswa baru tahun 2022 bila terjadi kendala bisa langsung lapor ke Dinas Pendidikan Kota Balikpapan atau ke kantor DPRD kota Balikpapan.
“Terkait penerimaan siswa baru informasi Disdikbud akan membuka posko, kalau ada kendala dimana laporkan ke Disdikbud atau DPRD Balikpapan dalam hal ini berkaitan dengan zonasi,” kata Doris Eko kepada media di ruang kerjanya. Rabu (8/6/2022)
Doris menambahkan, ini tak dapat dipungkiri setiap tahun pasti iklan terkait PPDB karena yang namanya sistem itu tidak ada yang sempurna, dan perlu diketahui juga dengan kapasitas sekolah negeri juga terbatas.
“Setidaknya tahun 2022 ini kami berharap proses PPDB semakin baik, apalagi setelah dibukanya SMP 24 dan SMP 25 tahun ini, untuk menambah ruang belajar” tutur Doris.
“Kemungkinan tahun ini banyak anak-anak yang diterima di sekolah negeri bisa tertampung” pungkasnya.