Sosialisasi Bimtek Pemuktahiran Data Pemililih serta Pengguna Aplikasi Sidalih dan E-Coklit Dalam Pilkadaa Tahun 2024

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan mengelar Bimbingan Teknik (Bimtek) pemuktahiran Data pemilih serta penggunaan aplikasi sidalih dan ecoklit dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam Pemilhan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, yang digelar di Hotel Maxone, jalan MY. Haryono 02 Kota Balikpapan. Selasa (11/6/2024).

Kegiatan Bimtek tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan KPU diberikan wewenang untuk mendaftarkan pemilih dalam Daftar Pemilih.  Maka dari itu KPU Kota  Balikpapan harus memastikan seluruh warga Negara yang memenuhi syarat sebagi pemilih harus terdata dengan baik dalam daftar pemilih.  Data pemilih yang dihasilkan juga harus valid dan akurat, dengan percermatan berulang dan memperhatikan tanggapan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkannya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pemutakhir data pemilih harus bener-bener diperhatikan dalam penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih,” ucap Prakoso.

Pemaparan materi mengenai pentingnya coklit, disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data, dan Informasi KPU Kota Balikpapan Makta, PPDP/Pantarlih akan mendata berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mendapatkan hak pilih dalam Pilkada 27 Novemmber 2024 mendatang, sehingga PPS dan PPK akan tetap memantau data calon pemilih yang akan terus dinamis untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul. Kualitas PPS, PPK serta Pantarlih berpengaruh terhadap kualitas data DPT pasca coklit.

“KPU membentuk PPDP/ Pantarlih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024, untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada 2024. Wilayah kerja petugas Pantarlih yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Makta.

“Tugas Pantarlih itu sendiri yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS,” sambungnya.

Acara selanjutnya dengan simulasi pengguna Aplikasi Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Aplikasi Pencocokan dan Penelitian (eCoklit) dalam Pilkada Tahun 2024 yang disampaikan oleh Operator Data, Fikri. (Shin/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top