Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) dan Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020, yang berlangsung di Hotel Horison Sagita Balikpapan, Kamis (03/09/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan bagi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan sebelumnya melakukan Pendaftaran ke KPU Kota Balikpapan wajib menyerahkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) bebas Covid.
Beliau juga menegaskan kewajiban itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh KPU dan sudah di sampaika ke Partai Politik (Parpol).
