Sebelum Melakukan Pendaftaran Ke KPU Kota Balikpapan, Paslon Wajib Menyerahkan Hasil Tes PCR Bebas Covid-19.

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) dan Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020, yang berlangsung di Hotel Horison Sagita Balikpapan, Kamis (03/09/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan bagi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan sebelumnya melakukan Pendaftaran ke KPU Kota Balikpapan wajib menyerahkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) bebas Covid.
Beliau juga menegaskan kewajiban itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh KPU dan sudah di sampaika ke Partai Politik (Parpol).
Foto – KPU kota Balikpapan gelar rapat koordinasi Tim Desk Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020.
“Apabila terpapar maka dia tidak wajib hadir. Pendaftaran mulai tanggal 4 hingga 6 September, mestinya hari ini sudah melakukan tes. Nah itu kapan? Sekurang-kurangnya sebelum pendaftaran sudah harus dilaporkan.” Tegas Noor Thoha.
Untuk pemeriksaan PCR, sudah di koordinasikan dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan. PCR ini untuk mengetahui terpapar atau tidak.
“Masa berlakunya hasil tes swab pasangan calon sampai ditetapkan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah penyerahan berkas ijasah dan dokumen lainnya untuk dilakukan verifikasi,” jelas Noor Thoha.
“Setelah selesai verifikasi data lengkap dan sah, maka akan dibuatkan
surat pengantar untuk melakukam pemeriksan kesehatan, meskipun waktu pendaftaran belum usai. Kurang lebih 20 hari untuk melakukan verifikasi data Pasangan Calon. Untuk hasil swab PCR paling lama satu hari.” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, beberapa pengurus Partai Politik (Parpol) Kota Balikpapan, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Direktur RSKD Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, BNN Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Balikpapan, Himpunan Psikologi Indonesia Cabang Kaltim, Perwakilan Polresta Kota Balikpapan, serta Perwakilan Kodim 0905 Kota Balikpapan.
Penulis : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top