Faktanusa.com, Balikpapan– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan telah berhasil ringkus kurir Sabu seberat 12 Gram.
Dalam Konferensi Pers Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V.Thirdy Hadmiarso, S.I.K.,M.A.P, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda,S.H. menyampaikan bahwa benar pada hari Rabu, tanggal;11 Mei 2022, pukul 15.00 wita telah terungkap kembali Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu. Jum’at (13/5/2022)
Penangkapan terhadap tersangka bernama SA (32) berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika Gol. I Jenis Sabu – sabu.
Tersangka SA sebagai kurir pada Rabu (11/5/2022) dimana Ia diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut telah dicurigai sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda,S.H menyampaikan pelaku SA berhasil diringkus di lokasi saat hendak melancarkan aksinya.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 terhadap tersangka dan tersangka menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya tersangka simpan di dalam kantong sebelah kanan bagian depan yang tersangka gunakan kemudian team opsnal menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam tas selempang milik tersangka saat diadakan penggeledahan.
Di TKP 2, ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan dan sedotan dan keterangan tersangka , sabu tersebut diakui milik tersangka dan saat dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. ANDI Als BABE (DPO) kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku telah disita sabu seberat 11,75 gram.” ujar Roganda.
“Kemudian tim Opsnal Reserse Narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan sebuah ponsel.” Sambungnya.
Kompol Roganda menambahkan, modus yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan barang haram tersebut dari seseorang AN (Daftar Pencarian Orang) dari Kota Samarinda.
“Ia berjanjian di tempat tertentu, kemudian menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA,” jelas Roganda.
Setelah diambil SA, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.” lanjutnya.
Setelahnya, dia akan berjanjian dengan AN untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu yang kemudian akan di drop lagi dengan sistem jejak.
“Tapi untuk AN ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita,” kata kompol Roganda.
Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang. Setiap kali tugas kurir selesai dibayar 600 ribu.
Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan AN (DPO). Namun dia sudah empat kali mendatangkan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.