FAKTANYSA.COM, SAMARINDA – Dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57. Rutan kelas II A Samarinda Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim melakukan razia gabungan bersama TNI dan Polri pada, Rabu (07/04/2021) malam.
Kurang dari satu jam dilakukan penggeledahan, sejumlah barang terlarang disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga permasyarakatan dan Rutan Kelas II A Samarinda.
Barang yang disita diantaranya, 20 unit telepon genggam, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin dan sejumlah barang terlarang lainya turut diamankan.
“Hari ini kami melakukan razia gabungan, Rutan kelas II A Samarinda bersama TNI dan Polri. Hasilnya masih banyak ditemukan barang terlarang,”kata Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren yang sedang melakukan diklat konsultasi teknis Dirjenpas Melalui Kepala pengaman Rutan kelas II A Samarinda Gilang Wisnu Wardhana.
Penggeledahan itu dilakukan pada 54 kamar dari empat blok dan dua kamar wanita. Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkotika.
Gilang menyebutkan dari banyaknya temuan dalam giat ini, pihaknya akan lebih memperketat lagi pemeriksaan pada barang masuk ataupun titipan kedalam Rutan
“Kita akan lebih perketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan SOP kantor wilayah, yaitu devisi permasyarakatan, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan.
“Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang didalam,”sebut Gilang.
Untuk diketahui, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor devisi permasyarakatan 2 orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, Koramil 3 orang.