Faktanusa.com, Balikpapn – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0986/Sekr., tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Balikpapan dan mulai berlaku mulai 7 Maret 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan dikeluarkan SE tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berharap PTM diberlakukan 50 persen dengan maksud tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Proses).
Anggota DPRD kota Balikpapan Pantun Gultom memberi tanggapan bahwa dirinya berharap dalam pelaksanaan PTM nanti tidak menambah cluster baru di sekolah.
“Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, PTM terbatas ini dilakukan 50 persen, dan terkait Prokes harus tetap dipatuhi bersama.” Kata Pantun Gultom saat ditemui awak media ini. Selasa, (8/3/2021).
Dijelaskan, Untuk jadwal tersebut diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
“Jadi tetap dibatasi. Mereka bergantian, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jarak antar siswa ada. Penerapannya 50 persen PTM dari jumlah siswa di kelas atau separuh dari kuota kelas,” jelas Pantun.
Pantun menambahkan, dengan Prokes yang ketat ini tentu akan melindungi kesehatan para pelajar yang berada disekolah, meskipun saat ini pelaksanaan PTM belum dilakukan secara serentak.
“Pihak sekolah harus betul-betul setiap siswanya bener-bener mematuhi prokes, agar tidak terjadi cluster baru. Walaupun siswanya sudah di vaksinasi Covid-19. ” Tuturnya.
Dan diminta kepada seluruh guru agar selalu menjaga anak didiknya untuk tetap mematuhi Prokes, terutama di jam istirahat.
“Yang terpenting disekolah harus disediakan Hand Sanitizer, tetap memakai masker supaya jangan sampai ada cluster baru di sekolah, walaupun Covid-19 akhir-akhir ini mengalami penurunan terkonfirmasi positif.” ujar Pantun.
“Mudah-mudahan tidak bertambah lagi kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan, saat ini sudah cukup bagus karena masyarakat sudah menyadari dan konsisten dalam menjaga Prokes.” Pungkasnya. (Shin/fn)