FAKTANUSA, Balikpapan – Sejumlah konsumen perumahan yang dibangun PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) milik Yunan Anwar hingga saat ini masih resah, karena belum mendapatkan kepastian atas rumah yang mereka beli.
Terlebih PT Pelangi Putra Mandiri dalam proses pailit. Konsumen khawatir aset milik perusahaan atau Yunan Anwar sebagai owner dijual begitu saja. Kuasa hukum sejumlah konsumen, Yudi Akhiruddin SH MH mengatakan, persoalan ini jelas akan menimbulkan kekhawatiran, Jum’at (15/05/2020).
“Sebab aset PT PPM atau milik Yunan akan dilelang untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur, bahkan beberapa konsumen yang lainnya telah menempati rumah justru rumah itu menjadi harta atau boedel pailit yang akan dijual. Sedangkan angsuran ke bank terus berjalan mereka bayar tiap bulannya,” kata Yudi-akrabnya disapa.
Praktisi hukum dan kurator kepailitan ini menjelaskan, terdapat konsumen perumahan yang telah mengangsur secara rutin di bank bahkan ada telah lunas. Namun sampai sekarang belum memperoleh sertifikat sebagai syarat sah kepemilikan rumah.
“Ada juga kontraktor yang membangun perumahaan yang tagihannya dibayar melalui tukar guling unit rumah, akan tetapi hingga kini tidak kunjung menerima sertipikat kepemilikan juga dari PT PPM atau saudara Yunan,” terang Yudi.
Sementara, apabila konsumen memilih menunda atau tidak membayar angsuran akan menjadi catatan kolektibilitas di bank. Alias menjadi nasabah macet. “Kalau nggak bayar angsuran namanya jadi jelek di bank, sedangkan apabila melanjutkan pembayaran tidak ada kepastian kapan akan memperoleh sertifikat. Padahal mereka sudah banyak keluar uang,” tandasnya.
Lebih lanjut advokat yang berkantor di kawasan Pupuk Utara berharap kreditur separatis dalam hal ini pihak bank pemegang hak tanggungan/pemegang jaminan tidak menggunakan hak istimewanya untuk menjual harta pailit sampai kewenangan batas waktunya habis, untuk kemudian diserahkan kepada kurator PT PPM atau Yunan Anwar yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya guna menyelesaikan atau menjual aset-aset tersebut melalui lelang terbuka maupun di bawah tangan untuk memperoleh harga tertinggi.
Sehingga utang para kreditur baik preferen, separatis maupun konkuren dapat dibayarkan seluruhnya secara adildari pembagian penjualan harta pailit tersebut. “Harapan lainnya dari beberapa konsumen yang kami wakili adalah bisa memiliki sepenuhnya rumah yang saat ini ditempati dengan melakukan pembayaran kembali tentunya dengan harga yang proporsional,” harap Yudi.
Untuk diketahui dari hasil persidangan pada Kamis (15/5) melalui aplikasi online, Kurator PT PPM atau Yunan Anwar masih melanjutkan tahapan proses pencocokan piutang sampai awal Juni nanti. Dikarenakan terdapat kurangnya kelengkapan bukti dari para kreditur.
“Jadi untuk saat ini kita tunggu saja surat dari tim kurator untuk proses pencocokan piutang dengan para debitur pailit PT Pelangi Putra Mandiri/Yunan Anwar dan kurator lebih lanjut,” tutup advokat muda ini.