Polda Kaltim Ungkap 25 Kilogram Sabu-sabu Asal Negara Malaysia

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengagalkan penyeludupan barang haram yakni 25 Kilogram (kg) dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan pengagalan sabu ini merupakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir yang di sampaikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan pers di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).
Herry Rudolf Nahak menjelaskan bahwa kasus penggagalan penyeludupan sabu ini merupakan terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan oleh Polda Kaltimtara yakni sebesar 7 kg.
Sabu yang dikemas dalam kantong ukuran 1 kilogram ini di packing menggunakan plastik bertuliskan bahasa Cina yang diambil dari sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada tanggal 8 Mei 2021.
Foto – Dalam konferensi pers Polda Kaltim menjelaskan telah mengagalkan penyeludupan barang haram yakni 25 Kilogram (kg) dengan tersangka sebanyak 5 orang.
“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemungkinan jadi tempat peredaran yang potensial,” kata Herry Rudolf Nahak kepada awak media.
Dijelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bahwa barang diambil dari sebatik kemudian dibagi 2 paket dari 25 kg yakni 12 kg akan dibawa ke Samarinda dan 13 kg dibawa ke pare-pare Sulawesi Selatan yang dibawa melalui jalur laut.
“Cerita dari para pelaku pesan dari Parepare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari berangkat ke sebatik dan di drop di Balikpapan kemudian diedarkan Samarinda dan daerah lainnya. 13 kg  rencananya mau dibawa ke pare-pare, kita bersyukur pelaku telah ditangkap, dan dikembangkan jaringan lainnya,” ungkapnya.
Foto – Barang Bukti yang disita oleh Aparat Kepolisian daerah
Dalam kasus ini Kapolda Kaltim mengamankan 5 tersangka yakni LO AM (45), LO SL (48) bertindak sebagai kurir sedangkan 3 sebagai ABK kapal yakni S (22), AAT (22) dan RAA (23).
“Sekitar 10 menit setelah penangkapan 3 tersangka kemudian diamankan lagi 2 tersangka AAT dan RAA di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil sabu 12 kilo dari LO AM dan kawan-kawan untuk dibawa ke Samarinda, dan mereka tahu dapat upah masing-masing 50 juta” tambahnya.
Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barang tersebut. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput yaitu AAT dan RAA dan mereka menyebutnya baru sekali.
“Jika dikonversikan Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba,” terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah tas ransel.
“Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.” Pungkasnya.
Penulis & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top