Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengagalkan penyeludupan barang haram yakni 25 Kilogram (kg) dengan tersangka sebanyak 5 orang. Pengungkapan pengagalan sabu ini merupakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir yang di sampaikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan pers di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).
Herry Rudolf Nahak menjelaskan bahwa kasus penggagalan penyeludupan sabu ini merupakan terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan oleh Polda Kaltimtara yakni sebesar 7 kg.
Sabu yang dikemas dalam kantong ukuran 1 kilogram ini di packing menggunakan plastik bertuliskan bahasa Cina yang diambil dari sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada tanggal 8 Mei 2021.

“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemungkinan jadi tempat peredaran yang potensial,” kata Herry Rudolf Nahak kepada awak media.
Dijelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bahwa barang diambil dari sebatik kemudian dibagi 2 paket dari 25 kg yakni 12 kg akan dibawa ke Samarinda dan 13 kg dibawa ke pare-pare Sulawesi Selatan yang dibawa melalui jalur laut.
“Cerita dari para pelaku pesan dari Parepare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari berangkat ke sebatik dan di drop di Balikpapan kemudian diedarkan Samarinda dan daerah lainnya. 13 kg rencananya mau dibawa ke pare-pare, kita bersyukur pelaku telah ditangkap, dan dikembangkan jaringan lainnya,” ungkapnya.
