FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini resmi berlaku dikota Balikpapan. Terhitung sejak 14 Januari 2021. Keputusan tersebut dilakukan Walikota Rizal Efendi, mengingat kasus terkonfirmasi covid-19 dikota Balikpapan terus bertambah hingga mencapai 300 persen.
Penerapan PPKM tersebut tentu akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat kota Balikpapan. Terutama bagi pelaku UKM dan pedagang kaki lima. Namun keputusan pemerintah juga sangat berdasar sebagai pengendali penyebaran virus corona di kota Balikpapan.
Beragam tanggapan diberikan masyarakat, salah satunya dari tokoh masyarakat yang juga penasehat NCW pusat, Drs.Suyoso Nantra, MM. Menurutnya langkah pemkot menerapkan kembali pembatasan kegiatan masyarakat, tentunya dengan berbagai pertimbangan. Namun satu hal juga perlu menjadi perhatian bersama, yakni dampak sosialnya.
“Tentu kita mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona di Balikpapan. Namun ada yang penting menjadi catatan kita juga. Dari sisi kemanusiaan, kita juga perlu memikirkan sediki dampak dari pembatasan ini. Paling tidak pemerintah juga harus memberi solusi terhadap dampaknya. Mungkin saja ada kompensasi yang diberikan,” terang Suyoso Nantra, yang juga penasehat Kabarkaltim.co.id.
Solusi yang dimaksud, lanjut dia, setelah penerapan PPKM berlaku, mestinya juga dibarengi ada kompensasi sedikit utamanya kepada warga yang sangat terdampak. Karena tentunya pembatasan kegiatan tersebut, secara otomatis juga berpengaruh pada banyak hal bagi pelaku usaha.
“Sebenarnya bukan menjadi beban pemerintah semata. Namun ini perlu jadi catatan bersama, antara pemerintah daerah dan pusat,”jelasnya (Shin/fn)