FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini resmi berlaku dikota Balikpapan. Terhitung sejak 14 Januari 2021. Keputusan tersebut dilakukan Walikota Rizal Efendi, mengingat kasus terkonfirmasi covid-19 dikota Balikpapan terus bertambah hingga mencapai 300 persen.
Penerapan PPKM tersebut tentu akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat kota Balikpapan. Terutama bagi pelaku UKM dan pedagang kaki lima. Namun keputusan pemerintah juga sangat berdasar sebagai pengendali penyebaran virus corona di kota Balikpapan.
