FAKTANUSA, – Wabah virus covid-19 tiada henti-henti, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak 24 April sampai 8 Juni 2020.
“Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk laut agak panjang dikit sampai 8 Juni akhirnya,” ungkap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, Kamis (23/04/2020)
Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.
“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik,” ujarnya.
Selain itu, pengecualian diberikan untuk kapal yang melayani aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan ASN. Kapal nelayan juga dikecualikan.
“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau semisal nelayan mau melaut itu tetap bisa saja,” pungkas Agus.
Sumber : Detik News