KPU Kota Balikpapan Gelar Rapat Kerja Persiapan Uji Publik Terhadap Daftar Pemilih Sementara

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Kerja (Raker) Persiapan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020 , digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan. Senin (19/09/2020).
Dihadiri oleh ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Balikpapan. Kehadiran mereka untuk membahas tentang Persiapan Uji publik terhadap DPS yang baru ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan.
Rapat kerja ini sengaja digelar untuk menyampaikan kegiatan upaya dalam mendapatkan tanggapan tentang DPS yang sudah ada dalam kegiatan uji publik.
Foto – Rapat kerja persiapan uji publiK yang digelar KPU  kota Balikpapan
Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi menyatakan bahwa “Uji publik ini dilakukan berbasis kelurahan dan dilaksakan oleh Anggota PPS untuk menyampaikan DPS itu ke tempat-tempat tertentu di wilayah kelurahan yang bersangkutan. Agar masyarakat di daerah itu dapat melihat langsung nama-nama yang sudah masuk di dalam DPS.”
“DPS tersebut juga digandakan menjadi tiga rangkap diserahkan kelurahan-kelurahan atau setiap PPS. Yang pertama ditempel di kantor kelurahan, kedua diserahkan ke Ketua RT dan ketiga dijadikan arsip Anggota PPS.” jelasnya lagi
“Jadi DPS ditempel di masing-masing RT, karena rangkapnya per TPS (tempat pemungutan suara). Karena di TPS ada dua RT dan ada juga satu RT maka terserah mau ditempatkan dimana, yang jelas di tempat yang strategis, agar bisa dibaca oleh warga setempat.” tambah Yan Fauzi.
Foto – Dihari oleh ketua dan anggota PPK dan ketua dan anggota PPS se kota Balikpapan
Yan Fauzi juga menyampaikan, “PPS dapat mengundang PPDP, petugas regristrasi kependudukan di kelurahan, PKD, tim kampanye pasangan calon maupun tokoh masyarakat yang dianggap paham dengan kondisi kependudukan di kelurahan masing masing.”
“Selain dilakukan dengan cara menyebarkan DPS di beberapa titik, uji publik dapat dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka. Dengan mengundang tokoh masyarakat setempat dan bisa juga tim kampanye pasangan calon,” imbuh Yan Fauzi lagi.
Agar wajib mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dalam melakukan uji publik DPS melalui tatap muka Yan Fauzi menyampaikan
“Jadi teman-teman PPS saat melakukan uji publik dengan cara tatap muka, wajib mengenakan masker, face shild dan sarung tangan. Dan yang terpenting dalam uji publik melalui tatap muka ini harus menjaga jarak dan pesertanya tidak boleh banyak. Paling banyak ada 30 orang,” pungkasnya.
Liputan : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top