Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Kerja (Raker) Persiapan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020 , digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan. Senin (19/09/2020).
Dihadiri oleh ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Balikpapan. Kehadiran mereka untuk membahas tentang Persiapan Uji publik terhadap DPS yang baru ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan.
Rapat kerja ini sengaja digelar untuk menyampaikan kegiatan upaya dalam mendapatkan tanggapan tentang DPS yang sudah ada dalam kegiatan uji publik.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi menyatakan bahwa “Uji publik ini dilakukan berbasis kelurahan dan dilaksakan oleh Anggota PPS untuk menyampaikan DPS itu ke tempat-tempat tertentu di wilayah kelurahan yang bersangkutan. Agar masyarakat di daerah itu dapat melihat langsung nama-nama yang sudah masuk di dalam DPS.”
“DPS tersebut juga digandakan menjadi tiga rangkap diserahkan kelurahan-kelurahan atau setiap PPS. Yang pertama ditempel di kantor kelurahan, kedua diserahkan ke Ketua RT dan ketiga dijadikan arsip Anggota PPS.” jelasnya lagi
“Jadi DPS ditempel di masing-masing RT, karena rangkapnya per TPS (tempat pemungutan suara). Karena di TPS ada dua RT dan ada juga satu RT maka terserah mau ditempatkan dimana, yang jelas di tempat yang strategis, agar bisa dibaca oleh warga setempat.” tambah Yan Fauzi.
