faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hari ini melakukan Audiensi Kepada Kapolresta Kota Balikpapan beserta jajarannya yang berlangsung di ruang kerja Kapolresta Kota Balikpapan Kombes Pol Turmudi S.I.K. Jum’at (28/08/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha di dampingi oleh Komisioner Mega Feriani Ferry disambut langsung oleh Kapolresta Kota Balikpapan Kombes Pol Turmudi S.I.K dan sejumlah jajarannya.
Ketua KPU Kota Balikpapan menyampaikan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020, syarat pencalonan harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Jadi pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan harus memiliki SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh Polresta Kota Balikpapan.” Terang Noor Thoha.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha juga meminta arahan kepada Kapolresta Kota Balikpapan agar didalam penerbitan SKCK diantaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam hal ini Kapolresta Kota Balikpapan Kombes Pol Turmudi S.I.K menjelaskan tentang perbuatan tercela yang di maksud adalah pernah melakukan tindakan melanggat Hukum. Contohnya.Judi, miras, zina ataupun pernah melakukan kekerasan terhadap seseorang.
“Dari tindakan seperti judi, zina dan tindakan kekerasan harus ada lampiran pelaporan datinoara korban dan pelapor, ” jelas Turmudi.
“Sedangkan tindakan minuman keras,masuk tindakan pidana ringan (Tipiring).” tambahnya.
“Bersama TNI, kami sudah solid untuk bersama-sama mengamankan dan mensukseskan jalannya tahapan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020 hingga pengumuman has perhitungan Suara.” Pungkasnya.