KPU Balikpapan Re-Launching Pilkada & Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Loading

FAKTANUSA, Balikpapan – Setelah beberapan bulan tertunda dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu akibat covid19, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan melanjutkan kembali kegiatan sosialisasinya, Jum’at (20/6/2020).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, prihal dengan kegiatan lanjutan sosialisasi tahapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
“Maka ini sesuai hal yang luar biasa sulitnya kita ini sebagai penyelenggara pemilu mengadakan pilkada ditengah-tengah pandemi covid-19,”
“Karena seharusnya, tugas penyelenggara sedikit lebih ringan karena hanya 1 kertas suara dibanding pemilu 2019 kemarin. Namun karena penyelenggaraannya ditengah pandemi covid-19, maka dianggap akan terasa sama beratnnya,” paparnya.
Sambutan Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan Saat Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Re-Launching PILKADA Balikpapan Tahun 2020
Lanjut Noor thoha memaparkan, bahwa tugas terberat penyelenggara adalah mencapai target partisipasi pemilih yang mencapa 77,5 persen. Sementara saat melihat pemilu yang digelar di beberapa negara dalam masa pandemi covid-19 justru anjlok tingkat partisipasi pemilihnya.
“Beberapa negara yang melaksanakan pemilu ditengah pandemi rata-rata turun, bahkan negara Mali hanya 7 persen,”
“Ini menjadi tantangan tersendiri, mudah-mudahan seluruh stakeholder partai politik bisa mengemas bagaimana pilkada ini menjadi menarik dan warga Balikpapan bisa berduyun-duyun datang ke TPS.” ucapnya.
Dengan sosialisasi tahapan ini, kata Thoha lebih lanjut, bersama media untuk selalu update dalam setiap kegiatan di KPU agar dapat tersampaikan kepada masyarakat Balikpapan pada umumnya.
Masih kata Thoha, terkait dengan anggaran Pilkada Rp53,9 Miliar itu adalah anggaran Pilkada pada saat kondisi normal dengan melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pilkada. Seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pilkada menggunakan APBD dan dapat dibantu dengan APBN.
Terkait dengan rasionalisasi anggaran honor adhock seharusnya dianggarkan pada tahun 2020 yang kekurangan Rp 6 Miliar, pemerintah kota juga tidak bisa menyanggupi untuk menambahkan anggaran tersebut.
“Jadi rasionalisasinya diarahkan untuk mencukupi besaran honor Adhcok, sementara yang dimintakan APDnya saja,” ungkap Noor Thoha lebih lanjut.
Thoha mengakui, bahwa setelah dilakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, untuk PPK dan PPS akan dilakukan Rapid Test dalam waktu dekat dengan jumlah keseluruhan 132 orang. (Fn.com)
Penulis : Binsyair
Editor : Zainuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top