Faktanusa.com, Kutai Kartanegara (Samboja) Kaltim – Diduga ada penyelewengan penyerahan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sebanyak 9 bulan dalam 3 gelombang di Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Desa (MAR) dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kukar Kartanegara oleh warga.
Menurut pelapor Basman Rasid, S.Pd sebagai perwakilan warga mengatkan. Adanya fakta dan informasi yang berkembang dimasyarakat terkait adanya indikasi penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terkait Dana Bansos Covid 19 BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sesuai data induk berjumlah 133 penerima selama 9 bulan, terhitung dari April hingga Desember 2020. Fakta dilapangan dan yang terealisasi dengan jumlah bervariasi yakni ada yang menerima hanya 5 bulan, ada yang menerima 4 bulan ada yang menerima 3 bulan, ada yang menerima 1 bulan bahkan ada yang tidak menerima sama sama sekali. Anehnya nama-nama penerina tersebut ada dalam daftar penerima BLT-DD sebanyak 133 orang.
“Aneh warga yang berhak mendapatkan BLT-DD bervariasi menerimanya. Padahal hak penerima sebanyak 9 kali memperoleh BLT-DD, “tehas Basman Rasid.
Sementara itu Kepala Desa Tani Bhakti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua yang dilaporkan itu tidak benar. “Demi Allah saya sama sekali tidak menggelapkan dana BLT-DD karena saya fokus mengurusi anak panti asuhan, “tegas Kepala Desa Tani Bhakti dengan singkat kepada media ini beberapa waktu lalu.
Bagian Auditur Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Siswanto kepada media ini mengatakan. Memang telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penggelapan dana BLT-DD Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan hingga saat ini sedang dalam pengumpulan bukti dan secepatnya akan ditindaklanjuti.
Basmen menambahkan. Adapun dugaan dana yang tidak terealisasi adalah gelombang ke-1 sebanyak 133 penerima x Rp. 600.000 x 3 bulan =Rp. 239.400.000 satu bulan fiktip. Gelombang ke-2 sebanyak 133 penerima x Rp. 300.000 x 3 bulan=Rp. 119.700.000 penyalurannya 2 bulan dan yang 1 bulan fiktip. Kemudian gelombang ke-3 sebanyak 133 penerima x Rp. 300.000 x 3bulan=Rp. 119.700.000 yang disalurkannya hanya 1 bulan dan yang 2 bulan fiktip.