Faktanusa.com, Balikpapan – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menanggapi positif gugatan KIPP, terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 pada 16 Desember 202 lalu. KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan.
