Hasil Pilkada Kota Balikpapan Digugat, Peluang Pilkada Diulang

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menanggapi positif gugatan KIPP, terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 pada 16 Desember 202 lalu. KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan.
Foto – Saat Sidang Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di hotel Horizon Sagita Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan gugatan terhadap putusan KPU ini merupakan alat uji untuk menilai kinerja KPU dan lebih bermartabat dari pada menggelar aksi unjuk rasa ke kantor KPU Kota Balikpapan.
“Ini jauh lebih elegan dari pada marah-marah, mengamuk, unjuk rasa atau demo di depan kantor KPU,” ujar Noor Thoha, Senin (21/12/2020).
“Kami akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut. Nanti akan ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan, ada perbaikan permohonan.” Sambungnya.
“Nanti dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau di tolak.” jelas Noor Thoha.
“Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan sakti-saksi serta bukti-bukti,” lanjutnya.
“Kalau gugatan ini ditolak, maka setelah lima hari dari putusan itu, maka KPU Kota Balikpapan akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih,” ujarnya.
Penulis : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top