Faktanusa.com, Balikpapan – Masyarakat Kota Balikpapan hari ini Rabu (09/12/2020) melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020 dengan melakukan pencoblosan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Di 1.505 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdiri dari 4 TPS akan berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Balikpapan dan 1.501 TPS akan tersebar di 1.669 Rukun Tetangga (RT).
Proses pemungutan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 ini diikuti oleh ratusan ribu warga Balikpapan yang datang ke TPS-nya masing-masing, sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WITA.
Antusiasme warga kota terlihat begitu tinggi, sejak dibukanya TPS pukul 07.00 sudah ada beberapa warga yang datang ke TPS.
Warga datang ke TPS mengantri seraya menunggu panggilan oleh petugas KPPS untuk melakukan pencoblosan di kotak suara.
Para pemilih yang datang ke TPS tersebut semuanya wajib mengenakan masker. Begitu pula seluruh petugas KPPS dan Linmas juga mengenakan APD lengkap. Di Wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Sebelum masuk ke TPS, pemilih wajib melakukan cuci tangan dengan sabun, wajib mengenakan masker dan diukur suhu tubuhnya. Lalu pemilih disodorkan sarung tangan untuk segera dipakai oleh pemilih sebelum melakukan pemungutan suara.
Kemudian petugas KPPS mengarahkan pemilih tersebut untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih Model C–Pemberitahuan–KWK kepada petugas KPPS. Lalu petugas KPPS memanggil pemilih dan menyerahkan surat suaranya. Kemudian pemilih tadi menuju bilik suara untuk mencoblos. Selesai mencoblos pemilih tadi memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara.
Setelah pemilih tadi memasukan surat suaranya, maka petugas KPPS mengarahkan si pemilih tadi untuk melepas sarung tangannya kemudian salah satu jari si pemilih itu ditetesi tinta oleh petugas KPPS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara berjalan lancar di seluruh TPS hingga batas waktu terakhir yaitu pukul 13.00. Selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara bagi pemilih tambahan. Seperti pemilih yang tidak memiliki formulir Model C–Pemberitahuan – KWK. Seperti pemilih yang hanya membawa KTP elektronik dan membawa Kartu Keluarga Asli serta formulir A5.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, usai dilakukan pemungutan suara, maka KPPS akan melakukan penghitungan suara. Di dalam penghitungan suara nanti, selain KPPS yang terlibat, juga ada saksi dari pasangan calon yang ikut menyaksikan proses penghitungan suara.