Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna istimewa pemberhentian walikota dan wakil walikota Balikpapan periode 2016-2021 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih. Rapat Paripurna istimewa yang diadakan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/2/2021).
Rapat Paripurna istimewa yang dipimpi oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh serta di dampingi para wakil ketua DPRD Budiono, Sabarudin Panrecalle dan Subari.
Usai rapat paripurna istimewa Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh menjelaskan Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tahapannya sampai pada mengangkat dan melantik walikota terpilih. Dan tahapan diakhir masa jabatan ini akan diumumkan pengumuman pemberhentian melalui rapat paripurna.
“Akan diusulkan Ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) melalui Gubernur Kaltim, kemudian Mendagri menertibkan surat pemberhentian walikota dan wakil walikota.” jelasnya.
“Kemudian pengumuman pemberhentian ini akan diusulkan Mendagri oleh Pimpinan DPRD melalui Gubernur sampai mendapatkan surat legalitas pemberhentian baru melangkah kepada tahapan berikutnya,” sambungnya.
“Lima hari sejak Penetapan KPU sehingga DPRD harus melakuka n rapat paripurna istimewa pengusulan pelantikan walikota periode 2021-2024.” Kata Abdulloh
“Lima hari setelah penetapan insyaallah pada hari Jum’at, tetapi tidak disini (gedung DPRD) karena paripurna istimewa diperluas.” ungkapnya
Usulan pelantikan Walikota Balikpapan melalui rapat paripurna istimewa yang diperluas yang rencanannya akan dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan agar bisa jaga jarak. (Shin/fn)