Dorong Peningkatan PAD, Dewan Lakukan Sidak Mall dan Hotel

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Untuk memonitoring aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19, Komisi II DPRD Balikpapan dipimpin H Haris melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa wajib pajak (WP) di Balikpapan yang dipasang alat perekam transaksi usaha. Sidak menyasar mal dan hotel pada Kamis (22/10/2020) malam tersebut juga diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Balikpapan Haemusri Umar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Zulkifli serta anggota Komisi III Muhammad Najib, H Nurhadi Saputra, Mieke Henny, Hj Suwarni, Hj Kasmah serta Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan Yosep Gunawan.
Menurut Ketua Komisi II H Haris, sidak kali ini untuk memonitoring penggunaan berbagai alat perekam transaksi wajib pajak secara online baik di hotel, pusat perbelanjaan (mal) maupun restoran yang terkoneksi langsung dengan perekam data milik BP2RD Balikpapan. Diantaranya i-POS, tapping box, server data capture (web service), serta cash register.
“Dari hasil monitoring kami menemukan beberapa wajib pajak alat perekam transaksinya tidak konek (online) karena kabelnya dicopot. Selain itu ada juga transaksi pajak yang tidak terekam,” kata H Haris usai sidak.
Ia mengaku, akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan wajib pajak dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan alat perekam transaksi ini.
“Kami berharap alat perekam transaksi ini berfungsi dengan baik untuk memaksimalkan PAD Kota Balikpapan. Jangan sampai banyak terjadi kebocoran,” ujar Haris.
Mengenai data transaksi wajib pajak yang tidak bisa disampaikan ke publik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 172 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang ia ketahui tentang Wajib Pajak akan ditanyakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI apakah anggota DPRD bisa mengetahui data transaksi wajib pajak.
“Nanti kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan apakah DPRD bisa mengetahui data transaksi wajib pajak tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Haris mengatakan, sampai saat ini dari 2.000 lebih wajib pajak di Balikpapan, baru 150 yang terpasang alat perekam transaksi artinya masih ada 1.750 yang belum terpasang.
“Kami berharap tahun depan (2021) ada pengadaan alat perekam transaksi seperti tapping box kurang lebih 500 unit dari pemerintah kota sehingga PAD Balikpapan mengalami peningkatan,” terangnya.
Terkait PAD 2020, Haris mengaku, telah melebihi target setelah dilakukan revisi akibat Covid-19. “Target awal Rp 715 miliar setelah direvisi menjadi Rp 350 miliar dan Oktober ini telah mencapai Rp 350 miliar lebih. Kami berharap pada tahun 2021 tidak ada lagi Covid-19 sehingga target PAD Rp 650 miliar bisa tercapai dan bahkan melebih target,” harap anggota DPRD Dapil Balikpapan Kota ini.
Sekadar diketahui, pemasangan alat perekam transaksi merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam mengelola pajak daerah.
Selain itu, pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pembayaran pajaknya. Sebab alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya hotel, restoran, kafe hingga parkir yang terkoneksi dengan BP2DRD Kota Balikpapan.
Karena saling terkoneksi, maka transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Dengan demikian, bisa meminimalisasi penyelewengan pajak atau pungutan liar (pungli).
Dengan pemasangan alat perekam transaksi diharapkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi dalam pemungutan pajak akan tercapai sehingga pendapatan pajak daerah akan meningkat. (shinta/fn) ⁣

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top