Faktanusa.com, Balikpapan – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan produk baru dari pemerintah. Jadi perlu pemahaman yang jelas, agar masyarakat awam mengetahuinya. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam memproses perijinan PBG.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kaltim, Aslian kepada media ini, Kamis (16/3/2023) saat menghadiri rapat PBG di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.
Menurutnya, dalam rapat tersebut seharusnya menghadirkan tenaga pada bidangnya masing-masing salah satunya Arsitektur. Sehingga permasalahan yang timbul di masyarakat dapat dengan jelas diketahui. “Sudah jelas Arsitektur adalah tenaga ahli bangunan, jadi wajib dihadirkan dalam rapat PBG, “tegas Aslian.
