13 Anggota Polda Kaltim Kena Sanksi PTDH, Telah Melanggar Kode Etik dan Terlibat Tindak Pidana

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sepanjang tahun 2021 sebanyak 13 anggota Kepolisian Daerah Kalimantan timur (Polda Kaltim) di sanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran telah melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana.
Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan bahwa meski ada 13 personel yang di PTDH, jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya 2020.
“Untuk perbandingan pelanggaran personel mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021) pagi di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Dari 13 personel yang di PTDH, mereka berdinas diantaranya di Polda Kaltim 3 orang, Polresta Balikpapan 1 orang, Polres Berau 4 orang, Polres Kutai Barat 1 orang, Polres Kutai Timur 1 orang, Polres Paser 1 orang, dan Polres Penajam Paser Utara 2 orang.
“Kasusnya asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” paparnya.
Dari ke-13 personel tersebut, 12 diantaranya bintara dan satu orang perwira.
Ditambahkan, sepanjang tahun 2021 ada total 167 pelanggaran dilakukan personil, baik itu pelanggaran kode etik, pidana maupun disiplin.
Sementara tahun 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
“Jadi kita itu ada reward dan punishmen, reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi baik di bidang olahraga maupun di bidang lainya dalam tugas sehari-hari.
Sementara punishmen kita berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Reporter : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top