Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat ini tengah merancang peraturan daerah terkait pencegahan dan penanggulangan ancaman bencana kebakaran yang saat ini tengah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kutai Timur.
Yosep Udau, Anggota DPRD Kabupaten Kutai menyampaikan dalam sebuah kesempatan wawancara bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait perencanaan Perda dan masukan-masukan kepada dinas pemadam kebakaran Kutim.
“Ya pembahasan inikan baru rancangan, jadi kita bahas itu memberi masukan kepada pihak dinas pemadam kebakaran apa-apa yang perlu dimasukkan dalam Perda nantinya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan terkait apa-apa yang perlu dimuat dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran termasuk diantaranya penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.
“Ya termasuk fasilitas ya pengadaan alat pemadam kebakaran saya tadi mengusulkan disetiap desa itu harus adalah alat pemadam kebakaran,” tuturnya.
Yosep juga mengomentari terkait pembentukan relawan pemadam kebakaran. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut belum tuntas dari sisi Perda. Namun ia menekankan kembali bahwa kalau bisa disetiap desa harus ada alat pemadam kebakaran.
“Belum, Perda nya belum jadi. Jadi sebelum kita menyusun kan, kita memberi masukan kalo bisa setiap desa itu harus ada alat pemadam kebakaran,” terangnya.
Diterangkan olehnya bahwa pembentukan relawan pemadam kebakaran merupakan wewenang pemerintah. Hal tersebut tentu bisa dimasukkan kedalam Perda apabila memang tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
“Ya, itukan wewenangnya pemerintah. Kalo memang tidak terbentur aturan ya bisa (dimasukkan dalam Perda). Kalau kami ini mengusulkan, jadi yang mana masukan-masukan dari masyarakat kita masukkan,” pungkasnya.ADV