Yan Sebut Perlu Ada Payung Hukum Sebelum Pemerintah Realisasikan Sebuah Aturan Baru

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Langkah untuk memutuskan menempuh kehidupan berkeluarga tentu hal yang tidak bisa dilakukan dengan pikiran pendek dan perhitungan yang sederhana. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menaruh perhatian tersendiri dan menyayangkan tingginya angka perceraian terhadap keluarga muda yang kini terjadi di Kutim.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan menyampaikan bahwa pada dasarnya keputusan untuk mebempuh jalan perceraian pada dasarnya merupakan ranah pribadi atau hak setiap orang. Karena itu, Yan hanya dapat sebatas memberi anjuran kepada setiap pria maupun wanita untuk dapat berpikir dengan matang sebelum melakukan pernikahan.

Lebih lanjut, Yan juga menuturkan bahwa tugas untuk menekan kasus perceraian merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, maupun tokoh-tokoh agama dengan berupaya memberi pemahaman dan wawasan kepada setiap pasangan muda yang menjalani kehidupan pernikahan.

“Ya mungkin itu semua tugas dan tanggung jawab kita ya semua lapisan masyarakat, lembaga-lembaga, agama. Ini kita berupaya untuk melakukan itu supaya ke depan taraf hidup kita, kesejahteraan, angka-angka perceraian akan berkurang,” ungkapnya.

Disisi lain, Yan juga menilai tingginya angka perceraian sebagai bentuk dari ketidak-dewasaan dalam menjalani kehidupan berkeluarga. Hal tersebut menurutnya membuat setiap pasangan cenderung lebih cepat untuk memilih berpisah.

“Saya lihat gambaran dari ketidak-dewasaan sih dalam rangka kita membangun keluarga yang lebih baik. Jadi cenderung memutuskan untuk melakukan bercerai lebih cepat,” ujarnya.

Yan juga menuturkan bahwa dalam persoalan ini pemerintah perlu mengetahui batasan dan porsi dalam membuat peraturan, lantaran tak mungkin membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang melandasinya. Terlebih, ditekankan oleh Yan bahwa hal ini merupakan ranah privasi seseorang.

“Kalau dari sisi pemerintah kan kita tidak bisa melaksanakan sesuatu tanpa aturan. Nah kalau kita menginginkan inisiatif seperti itu mungkin perlu kita dorong dulu terkait dengan peraturan yang akan kita pakai sebagai dasar hukum melaksanakan hal-hal yang terkait. Apalagi ini terkait dengan hak privasi seseorang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yan juga memaparkan, bahwa ada kebijakan-kebijakan yang tergolong sensitif bagi sebagian orang apabila menyentuh wilayah privasi. Hal tersebut tentu akan banyak mebimbulkan persetujuan maupun ketidaksetujuan banyak pihak terhadap kebijakan terkait.

Yan juga menekankan bahwa penting untuk memastikan payung hukum sebelum membuat sebuah aturan. Begitu pula untuk terlebih dahulu merumuskan dengan baik sebuah wacana untuk mengetahui tanggapan dari masyarakat.

“Oleh karena itu, kalau mau melaksanakan itu saran kita ya buat dulu payung hukumnya, diwacanakan dulu dengan baik kita melempar kita mendorong bagaimana tanggapan masyarakat,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top