
Faktanusa.com, Balikpapan – Pertemuan mediasi Terkait persoalan lahan warga RT. 14 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota yang di klaim sebagai aset PT Pertamina, secara tegas di tolak warga RT 14 yang merupakan sebagian lahan tempat tinggal tersebut di klaim merupakan aset pertamina.dan berniat melakukan pengukuran, Kamis (25/5/2023).
Sanggahan warga atas permohonan pengukuran yang diajukan oleh PT Pertamina telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan terkesan pihak Pertamina memaksakan akan terjadi pengukuran walaupun diketahui banyak warga yang menolak tanahnya dilakukan pengukuran oleh pihak Pertamina.
Walaupun diketahui banyak warga yang menolak tanahnya dilakukan pengukuran oleh pihak Pertamina dan dalam mediasi di mana pengukuran itu ditentang oleh banyak warga maka pihak BPN membuat berita acara penundaan pengukuran dengan dasar telah dilakukan mediasi tetapi tetap ditolak oleh warga.

Pengukuran tersebut atas permohonan Muslim Gunawan dari pihak Pertamina kepada BPN Kota Balikpapan. Alasan warga menolak pengukuran tersebut karna belum adanya putusan jika aset yang dimohonkan adalah bagian dari aset pertamina serta situasi dan kondisi tidak memungkinkan..
Menurut Tim Kuasa Hukum pendamping warga yang di fasilitasi Sekretaris GP Ansor Kota Balikpapan, Yandi Irawan dan Adi Dharma Wiranata S.H, selaku wakil ketua bidang hukum memberi apresiasi kepada BPN yang telah menolak pengukuran dilaksanakan pada hari itu meskipun pihak Pertamina mempertanyakan aturan penolakan.
“Pihak Pertamina sepertinya tidak begitu memahami bahwa dalam proses pengukuran dapat saja ditunda dengan masih adanya penolakan di mana tentu saja tim pengukur dari BPN bekerja berdasarkan juknis,” ujar Adi Dharma Wiranata.
Selain itu, warga yang menolak sepertinya telah belajar dari pengalaman beberapa warga yang memiliki permasalahan lahan dengan pihak Pertamina sehingga atas pengalaman dari warga lain itu warga di RT 14 Kelurahan Telagasari sebagai sebagian besar menolak terjadinya pengukuran tersebut.
Kepada media ini Sekretaris GP Ansor Yandi Irawan menambahkan, penolakan tersebut merupakan hasil mediasi yang dilaksanakan di Kelurahan Telaga Sari. Dengan dihadiri warga, kuasa hukum, GP Ansor, Kejaksaan, BPN serta pihak Kelurahan.
Dimana telah disepakati dan dibuatkan Berita Acara yang isinya kegiatan pengukuran ditunda sampai tidak adanya penolakan dari warga.
Kuasa Hukum Warga dari GP Ansor kota Balikpapan juga sangat menyayangkan seharusnya Ketua RT berpihak kepada warga yang sedang bersengketa karna adanya klaim sepihak oleh pertamina dimana tempat kediaman ketua RT juga merupakan salah satu bagian yang di klaim oleh pertamina.

Namun kenyataannya malah berpihak kepada Pertamina dengan mengizinkan pengukuran di lahan klaim aset tersebut,dan seharusnya ketua RT tidak memberikan pernyataan bersedia di ukur tanpa adanya musyawarah terhadap masyarakat yang masih berseteru dengan pihak pertamina, dimana warga juga mempunyai hak sebagai masyarakat RT 14 dan harus di ingat pengangkatan RT merupakan hasil dari suara masyarakat maka RT tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada alasan yang mendasar serta musyawarah mufakat terhadap masyarakat
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Pertamina belum bisa menunjukan lahan mana yang mereka akui dan termasuk aset Pertamina.
Akibat penundaan maka dari pihak BPN kemungkinan akan melakukan mediasi.
Reporter & Editor : Shinta Setyana
![]()


