Faktanusa.com, Balikpapan – Dua pengedar sabu digulung jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilayah Bontang pada Jumat (1/7/2022) malam. Diketahui ke dua pengedar tersebut yakni MR (45), warga Jalan Sultan Syahrir Gg. Bawis II dan H (52) warga Jln. Jamrud Kel. Brebes Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,56 gram. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu.”ucapnya Minggu (3/7/2022) siang.
Berdasarkan informasi itu, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan ditempat tersebut sekira pukul 18.50 wita. Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam kamar kemudian tim langsung mengamankan MR (45)
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 1,68 Gram,” Ujar Kombes Yusuf.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan H (52) dan mengamankan 1 buah kotak cotton buds merk modis yang berisikan 13 poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 14,88 Gram.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.