Faktanusa.com, Balikpapan – Kegiatan peryerahan Remisi Khusus Natal tahun 2023 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan ini dilaksanakan dengan mengikuti acara secara serentak yang berpusat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadirin oleh seluruh UPT Rutan dan Lapas se – KaltimTara, melalui via Zoom meeting dengan rangkaian kegiatan dimulai dengan Pembukaan, Doa Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia raya.
Dan di lanjutkan dengan Laporan, Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dan jumlah rekapitulasi remisi se-KaltimTara.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Karutan Samarinda serta Pemuka Agama BinRokris.
Dilanjutkan, Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Dibacakan Langsung Oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimanatan Timur, Penyerahan Cinderamata-Hasil Karya WBP kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dilanjut dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Bagimu Negeri.
Untuk kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Balikpapan sendiri dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan yang mewakili, Kasi Binadik, Kasusbsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, dan para Staf Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan pada Senin.(25/12/2023).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 762 dengan mayoritas di huni oleh kasus Narkotika serta di ikuti dengan kasus kriminal, pada perayaan Natal Tahun 2023 ini terdapat 26 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan dimana untuk merayakan Natal tahun 2023 ini dengan penuh hikmat dan rasa syukur.
Dari ke 26 orang orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, diusulkan Remisi Khusus Natal sebanyak 24 orang Warga Binaan, yang mana dari usulan tersebut berhasil mendapatkan/ menerima Remisi Khusus Natal (RK I) 2023 sebanyak 24 orang Warga Binaan, sedangkan untuk 2 orang sisahnya, 1 Warga Binaan sedang menjalani subsider dan 1 orang masih belum diusulkan dari lapas sebelumnya.
Ada pun 24 orang Warga Binaan tersebut yang medapat Remisi Khusus Natal (RK I) Tahun 2023 masing masing terbagi menjadi 19 orang mendapat Remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus Natal (RK II) Tahun 2023 diLapas Kelas IIA Balikpapan terhitung Nihil. (**)