Faktanusa.com, Balikpapan – Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi keluhan serius masyarakat di Kota Balikpapan. Banyak warga yang menunggak pembayaran iuran selama bertahun-tahun akibat keterbatasan ekonomi, dan kini menghadapi kendala besar ketika ingin kembali mengaktifkan layanan jaminan kesehatannya.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kebijakan pemutihan atau keringanan pembayaran tunggakan di Kota Balikpapan, baik dari pihak pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan. Kondisi ini disorot oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, yang menilai perlu adanya solusi konkret agar masyarakat dapat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan besar.

“Kami menerima banyak aspirasi dari warga yang mengeluhkan tunggakan BPJS yang sudah bertahun-tahun. Mereka ingin kembali aktif, tapi terkendala jumlah tunggakan yang sangat besar. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan mengenai pemutihan atau keringanan pembayaran,” ujar Gasali, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, sejak pandemi COVID-19 hingga kondisi ekonomi pasca-pandemi, banyak warga kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan. Situasi tersebut menyebabkan sebagian peserta mandiri tidak mampu membayar iuran bulanan sehingga akumulasi tunggakan mencapai jutaan rupiah per keluarga.

“Ada yang menunggak dua tahun, tiga tahun, bahkan lebih. Begitu ingin mengaktifkan kembali kepesertaan karena butuh layanan rumah sakit, mereka harus melunasi tunggakan yang jumlahnya tidak sedikit. Ini menjadi beban berat bagi masyarakat,” kata Gasali.

Gasali menyebutkan bahwa DPRD menerima laporan kasus tunggakan yang mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta per peserta, yang membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan hak layanan kesehatan. Sementara itu, program pembayaran bertahap yang pernah ditawarkan dinilai belum cukup membantu.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan segera berkoordinasi untuk mencari jalan keluar, termasuk membuka peluang relaksasi pembayaran, skema cicilan jangka panjang, atau bahkan pemutihan tunggakan bagi warga tidak mampu.

“Kami berharap ada kebijakan tertentu yang lebih manusiawi, apalagi untuk masyarakat kelas menengah bawah. Kesehatan itu hak dasar. Jangan sampai masyarakat tidak bisa berobat hanya karena terjerat tunggakan lama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gasali menjelaskan bahwa Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki program kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah bagi warga kurang mampu. Namun banyak warga yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara di sisi lain mereka juga tidak mampu membayar iuran mandiri.

Karena itu, Komisi IV DPRD mendesak Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan untuk mempercepat pendataan ulang penerima manfaat agar warga tidak mampu dapat dialihkan ke skema PBI tanpa harus menanggung tunggakan sebelumnya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Kesehatan lebih terbuka memberikan informasi resmi kepada masyarakat, termasuk sosialisasi terkait program bantuan atau alternatif pembayaran.

“Masyarakat sampai hari ini masih bingung. Tidak ada kejelasan soal pemutihan ataupun keringanan. Kalau pun ada program keringanan, informasinya belum tersosialisasi dengan baik. Ini yang harus dibenahi,” ujar Gasali.

Gasali menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan untuk mencari formulasi kebijakan yang dapat segera dijalankan.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Balikpapan berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat terutama terkait akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

“Kami mendorong pemerintah kota dan BPJS untuk duduk bersama mencari solusi. Jangan tunggu warga semakin tertekan. Ini masalah kemanusiaan, bukan sekadar administrasi pembayaran,” tegasnya.

Gasali berharap dalam waktu dekat dapat muncul kebijakan yang membantu masyarakat keluar dari persoalan tunggakan yang menahun, agar tidak lagi ada warga yang harus menunda pengobatan karena kendala administratif.

“Harapan kami, pemerintah segera turun tangan. Warga Balikpapan berhak mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus menanggung beban yang tidak mampu mereka selesaikan,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan, DPRD menilai kebijakan relaksasi BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk memastikan seluruh warga Kota Balikpapan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan berkualitas. (Adv/**)

Loading