FAKTANUSA, Balikpapan – Setelah terhambatnya proses pembelejaran santri, baik santri pondok pesantren maupun santri TPA/TPQ di berbagai masjid, kini wali kota Balikpapan terbitkan surat edaran tentanf panduan pembelajaran sekolah pada TPA/TPQ/TKQ/TKA, MI, MTS, MA, MAK, dan santri pondok pesantren pada masa pandemi.
Keputusan tersebut, berdasarkan hasil dari tahapan rapat secara terpadu antara gugus tugas, kementrian agama kota Balikpapan, FKPP, BKPRMI DAN BKPAKSI, dan kini terbit dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh wali kota Balikpapan Nomor : 440/1797/Dinkes, sabtu (20/06/2020).
Alfi Taufik kepala Kementrian Agama Kota Balikpapan memaparkan, bahwa prihal pengaktifanya kembali kativitas proses belajar mengajar khusus lembaga formal dipondok pesantren dapat mengikuti jadwal kalender belajar yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
“Terkait dengan lembaga formal yang ada dipesantren seperti, MI, MTS, MA. MAK menginguti tahun pembelajaran kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan,” ucapnya
Lanjut alfi kepala kemnag Balikpapan memaparkan, bahwa dari 22 pondok pesantren di kota Balikpapan, sebagian sudah ada yang menetapkan jadwal kembalian para santri.
“dari 22 pondok pesantren sebaikpapan ada 3 yang sudah menetepakan jadwal kembalian santrinya, pertama pondok pesantren asy-syifa yang berletak di kilo meter 15 pada tanggal 13 juli 2020, pondok pesantren albanjari km 19 sudah dari 3 juni 2020 kemarin mendatangkan santri,”
“Dan pesantren Al-Muttaqin pada tanggal 13 juli bersama dengan awal tahun kelender pendidikan, yang lain mengikuti aturan yang dianjurkan pemerintah,” papar Alfi pada wartawan faktanusa.com.
Diketahui bahwa pengaktifan kembali proses pembelajaran pondok pesantren, dalam mekanismenya ditetapkan bahwa sementara hanya santri yang berasal dari kota Balikpapan yang boleh kembali belajar pada tanggal 13 juli mendatang, sedangakan yang berasal dari luar kota menunggu perkembangan.
“Sementara santri yang berasal dari balikpapan dulu yang dapat kembali dengan catatan mengikuti protokol kesehatan, seperti rapid test, keadaan sehat, kembalinya santri kepondok diantar wali santri, tidak boleh menggunkan angkutan umum,” u
“untuk santri yang diluar daerah samabil menunggu perkembangan selanjutnya, kalau yang di Balikpapan aman terkendali, tidak ada penularan semasa belajar. Maka secara bertahap yang diluar daerah bisa dapat kembali kepondok. Dengan catatan atau syarat pesantren mengajukan pemberitahuan atau izin kegugus tugas,” Tegasnya.
Kepala kemenag Balikpapan juga menghimbau kepada seluruh pengurus pondok pesantren agar memperhatikan protokol kesehatan, dan ia juga meminta agar pengurus dapat memastikan santri yang kembali dalam keadaan sehat.
Untuk lebih jelasnya prihal surat edaran tersebut, bisa baca dalam gambar dibawah ini ;