Faktanusa.com, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud telah menyerahkan dua nama calon wakil wali (Wawali) Kota Balikpapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Dua nama calon wawali Kota Balikpapan yang di Maksud yang dipilih dari sejumlah nama yang diajukan oleh tujuh partai pengusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020 lalu.
Diketahui, Ketujuh pantai pengusung tersebut adalah Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra, Denny Mappa dari Partai Demokrat, Alphad Syarif dari Partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP dan Budiono dari PDI Perjuangan
Namun dua nama calon tersebut masih menjadi Teka teki yang akan mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan belum juga ada kejelasan, hanya menunggu proses pengajuannya di legislatif.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh membenarkan bahwa pihak Pemerintah Kota Balikpapan telah menyerahkan dua nama calon wakil wali kepada DPRD Kota Balikpapan.
” Sudah menyerahkan dua nama, tetapi masih saya kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi persyaratannya sebagai calon yang akan diusung sebagai bakal calon Wawali, ” kata Abdulloh kepada awak media ini, Rabu (25/1/2023).
“Dua nama calon wawali terpilih yang dikirim ke DPRD kota Balikpapan yakni Budiono dan Risty Utami, walaupun belum lengkap secara administrasi,” ujarnya.
Abdulloh menambahkan, karena belum lengkap berkasnya, sehingga dikembalikan lagi dan yang bersangkutan apakah sanggup melengkapi atau tidak.
“Karena belum lengkap berkasnya, sehingga Dewan mengembalikan berkas tersebut dan yang bersangkutan apakah sanggup melengkapi atau tidak dan apakah ketika dua nama calon telah telah diusulkan kepada partai pengusung selanjutnya partai pengusung setuju atau tidak,” ungkap Abdulloh.
Selain itu, Abdullah menjelaskan jika partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka ini proses seleksi wawali tidak akan berjalan.
“Jadi partai pengusung mendukung keduanya atau tidak, jika satu partai pengusung tidak menyetujui maka tidak bisa diproses, ” pungkasnya.