Faktanusa.com, Balikpapan – Telah diberlakukan warga Kaltim yang hendak bepergian keluar daerah khususnya ke pulau Jawa dan Bali melalui penerbangan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kota Balikpapan wajib memiliki surat keterangan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) serta Sertifikat Vaksin Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan mulai diberlakukan Pada hari Senin (5/7/2021).
General Manager Bandara Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kota Balikpapan Batara Singgih Riwahono mengatakan upaya pengendalian serta pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang melonjak tajam. Sabtu (3/7/2021).
“Surat edaran itu fokus dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19, karena yang kamu ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam, sehingga harus diwaspadai.” Kata Batara saat diwawancari media ini.
Warga yang melakukan perjalanan dari Bandara Balikpapan menuju pulau Jawa dan Bali di wajibkan menunjukan surat keterangan PCR yang hasilnya Negatif serta Sertifikat Vaksin Covid-19.
“Jadi untuk melakukan perjalanan menuju wilayah pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasilnya Negatif dan Sertifikasi Vaksin Covid-19.” Sambungnya.
Selain Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kota Balikpapan, diberlakukan juga di Pelabuhan Sepinggan Kota Balikpapan juga wajib menunjukkan Surat keterangan PCR dengan hasil Negatif dan Sertifikasi Vaksin.
Dijelaskan, Untuk warga yang ber-KTP Kota Balikpapan dari luar daerah juga diwajibkan menunjukkan Surat keterangan telah Tes antigen atau Swab PCR dengan hasil Negatif. Kebijakkan itu sendiri telah diatur dalam surat edaran dari Walikota Balikpapan. (Shin/fn)