
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperketat pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan pihaknya telah menugaskan Inspektorat Wilayah untuk menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di berbagai kecamatan.
Mahyunadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, ditemukan berbagai persoalan serius yang harus segera dibenahi. Audit yang dilaksanakan tersebut menyoroti ketidakpatuhan dalam pelaporan administrasi hingga dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah temuan praktik curang yang merugikan keuangan desa,” ungkap Mahyunadi saat ditemui di Sangatta, Minggu (16/11/2025).
Menurut dia, hasil audit mengidentifikasi sejumlah proyek pembangunan desa yang tercatat namun tidak pernah direalisasikan. Proyek-proyek tersebut diduga fiktif namun telah menghabiskan anggaran yang cukup besar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, banyak proyek pembangunan desa yang fiktif, dengan anggaran yang besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk melakukan perbaikan serta pengembalian dana jika ditemukan indikasi penyelewengan. Namun, bila tidak ada itikad baik, Pemkab Kutim akan menyerahkan proses penanganan ke pihak aparat penegak hukum.
“Yang fiktif wajib dikembalikan. Kalau sudah tidak dikembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi menjelaskan bahwa audit tersebut bukan semata-mata mencari kesalahan, namun menjadi langkah pembinaan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Langkah pembinaan dilakukan melalui pendampingan teknis kepada kepala desa, pelatihan manajemen keuangan, dan penyusunan laporan administrasi yang sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Ini bagian dari pembinaan. Kita tidak serta merta melakukan penindakan. Kita ingin kepala desa dapat mengelola APBDes secara benar, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat desa,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata berupa peningkatan ekonomi, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin desa menjadi mandiri dan maju, bukan justru menjadi sumber masalah karena kesalahan pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Audit yang kini tengah berlangsung dianggap sebagai langkah penting untuk penataan birokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan desa. Mahyunadi menilai pengelolaan keuangan desa harus disiplin karena dana yang dikelola bersumber dari rakyat dan ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
“Uang desa itu bukan milik pribadi, tetapi milik masyarakat. Maka penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemkab Kutim juga berencana memperluas pemeriksaan dengan mencakup seluruh desa di 18 kecamatan. Harapannya, setelah proses pembinaan dilakukan, kualitas pelayanan publik di tingkat desa semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bertambah kuat.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk menertibkan administrasi dan penggunaan APBDes yang tepat sasaran, serta menjadi landasan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)
![]()


