UU Cipta Kerja di Sahkan, Ketua PMII Kaltimra Intruksikan Kader Wajib Turun Aksi!!!

Loading

FAKTANUSA, Samarinda – Pengesahan UU Cipta Kerja yang dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemic covid-19, kini berefek penolakan keras dari berbagai pihak di seluruh tanah air indonesia.
Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kaltimra Panji Sukma Nugraha mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki.
“Untuk itu, PKC PMII Kaltimra menolak keras UU Cipta Kerja, dan mengintruksikan kader-kader se kalimantan timur utara untuk wajib melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” ungkap Panji pada wartawan faktanusa, Rabu, (07/10/2020).
Lanjut panji mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan menginstruksikan aksi ditengah pandemic covid-19. Sebab, selama ini pun DPR dan Pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan dadakan untuk mengesahkannya.
“PKC PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII Se-Kaltimra untuk melaksanakan aksi, karena saya menganggap DPR RI keterlaluan dalam mengambil kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat (buruh dalam khususnya)” papar panji.
Panji menilai bahwa dalam UU Cipta Kerja tidak sama sekali mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Kita bisa melihat history pembentukannya saja sudah kucing-kucingan dengan rakyat,
“Saat ini semua elemen sangat kecewa dengan sikap DPR RI hari ini yang telah memproduksi UU yang menindas para buruh, ini adalah alasan kuat kami untuk tidak meilih berdiam diri,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top