Faktanusa.com, Samarinda – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) diduga belum membayarkan upah lembur kepada 73 pekerjanya selama lima tahun dari 2013 hingga 2018 dengan tangguhan sebesar Rp 7,36 miliar.
Laporan ini sudah masuk masuk sejak 2018, sehingga terbitlah Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim dengan Nomor 556/ 3964/ PPK/ DTKT/ 2018 pada tanggal 17 Desember 2018 tentang perhitungan dan penghitungan kekurangan upah kerja lembur atas nama Muhammad Dana dan kawan-kawan.
Sehingga dalam hal ini, Disnakertrans kembali mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. PNPE untuk segera membayar kekurangan upah kerja lembur tersebut. Hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak PT PNPE.
Sehingga serikat buruh meminta DPRD Provinsi Kaltim untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan pihak perusahaan. Para pekerja ini mengadu ke komisi IV DPRD Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, menyampaikannya terhadap situasi ini. Ia meminta PT PNEP segera mengatasi masalah ini dan menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kerja lembur yang belum terpenuhi.
“Ya, kami (komisi IV) mendapatkan pengaduan dari karyawan PT PNPE yang lima tahun tidak mendapatkan haknya yakni upah lembur. Kami berharap perusahaan dapat membayar dan memenuhi hak-hak pekerja ini,” ungkap politisi Gerindra ini. Selasa (17/10/2023) lalu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan komitmennya untuk memenuhi komitmen ini agar segera selesai. Ia mengingatkan bahwa penetapan upah lembur harus dihormati di setiap perusahaan, sesuai dengan perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Rozani juga meminta kepada perusahaan-perusahaan lain untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait upah lembur. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.
“Setiap jenis pekerjaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, dan upah lembur harus disesuaikan. Misalnya, upah lembur bisa dihitung berdasarkan perkalori, dan perusahaan harus memberikan upah yang setara dengan biaya makanan sebesar Rp 30 – 50 ribu selama jam kerja,” papar Rozani. (ADV/**)