Faktanusa.com, Samarinda Seberang – Hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wita Di TKP tersebut di atas telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Awalnya pelapor pulang nonton konser kemudian menginap dirumah saksi kemudian pelapor tidur dikamar dan Hp disimpan di samping kanan kemudian sekitar pukul 05.30 wita pelapor bangun dan barang-barang berupa Hp sudah tidak ada adapun barang yang hilang berupa 1(satu) Buah Hp Iphone 11 warna putih,1buah Hp Iphone 8 warna rose gold,dan1buah Hp Realme C33 Imei 1. Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH.Membenarkan
Benar pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita Unit Opsnal Reskrim Polsek samarinda seberang berhasil mengamankan 1 orang,Tepatnya jl.sultan hasanudin Kel.baqa kec.smd seberang.
Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Saudara TS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di tkp tersebut kemudian Saudara TS beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.
Dan Barang Bukti Berupa 1
Buah Handphone Merk Realme C33 dan Pelaku akan di kenakan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Humas Polda Kaltim