Faktanusa.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi dan antisipasi balapan liar di wilayah hukumnya.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sepeda motor yang melintas saat patroli. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu di saku celana pengendara.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Rizky Tovas.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114 jo Pasal 131 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polsek Samarinda Seberang juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (**)