Faktanusa.com, Balikpapan – Setelah terbentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 16 Mei lalu, maka mempunyai tugas dan wewenang membantu KPU hingga ketingkat Rukun Tetangga (RT).
Salah satunya melakukan pemutakhiran data pemilih, Data Pemilih Sementara (DPS) dan Data Pemilih Tetap (DPT). Juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan. Demikian disampaikan Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Selasa (21/5/2024).
Ia menjelaskan sejak 21 hingga 23 Mei 2024 melakukan pemetaan secara wilayah. Sehingga PPK nantinya turun di kelurahan dan ke RT-RT untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan ketentuan berapa jumlah DPT di setiap TPS, masih belum turun PKPU nya. Namun dalam Rapat Koordinasi lalu 1 TPS maksimal 600 DPT.
Untuk itu, TPS-TPS yang sudah terbentuk saat Pemilu lalu nantinya akan di data ulang, berdasarkan data yang ada di KPU.
Sedangkan untuk pemuktahiran data akan dimulai dari tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. “Pemuktahiran data akan dimulai 31 Mei hingga 23 September 2024 mendatang, “ungkapnya.
Reporter : Shinta Setyana