Faktanusa.com, Samarinda – Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Jalan Kurnia Makmur, Senin (26/2/2024)
Atas informasi tersebut bahwa di Jl.Kurnia Makmur, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama I P Als I Bin A (Alm), yang pada saat itu sedang membukakan pintu rumah terhadap pelapor dan saksi.