Faktanusa.com, Samarinda – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DL yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi di Kota Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar segera melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DL. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV dengan berat netto 19,59 gram.

Berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ditemukan, tersangka DL (ABH) diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Samarinda. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengacuan ketentuan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Lebih lanjut, Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka DL sebagai ABH tetap mempedomani ketentuan KUHAP serta mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam proses penanganan, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Beberapa langkah prosedural yang telah dilakukan di antaranya melakukan koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), berkoordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, koordinasi dengan penyidik PPA, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait batas waktu penanganan perkara ABH sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Romy menambahkan bahwa pemberantasan narkoba menjadi atensi dan prioritas Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama jajaran secara serentak terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Upaya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba serta mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Humas Polda Kaltim

Loading