Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi khusus kepada tiga warga binaan beragama Buddha.
Upacara pemberian remisi digelar di Ruang Astakubrata Lapas Kelas II A Balikpapan pada Senin (12/5) pukul 09.00 Wita.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, memimpin upacara yang berlangsung tertib dan khidmat. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 mengenai pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak.
“Remisi khusus ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujar Kalapas Edy Susetyo.
Adapun rincian remisi yang diberikan yaitu, Remisi 1 bulan 1 orang, Remisi 1 bulan 15 hari 1 orang
dan Remisi 2 bulan, 1 orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat struktural Lapas, seperti Kasi Binadik Mustofa, Kasubsi Registrasi Bestiamen Sijabat, dan Kasubsi Bimkemaswat Putu Bagus Sabda Pramesti, serta staf dan petugas pengamanan yang mendampingi jalannya acara.
Setelah prosesi selesai, seluruh warga binaan kembali ke kamar masing-masing secara tertib dengan jumlah yang lengkap. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
“Remisi khusus ini merupakan bagian dari upaya pembinaan di dalam lapas, yang tidak hanya menekankan pada kedisiplinan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan secara baik dan konsisten,” pungkasnya.
Shinta Setyana