THM Helix Balikpapan Disorot: DPRD Minta Penutupan Sementara Karena Belum Kantongi Izin

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan — Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Kota Balikpapan memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, menyusul terungkapnya fakta bahwa tempat tersebut belum mengantongi sejumlah izin penting. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin penjualan minuman beralkohol, belum satu pun dikantongi secara resmi oleh pengelola Helix. Kondisi ini mendapat reaksi keras dari DPRD Balikpapan, yang mendesak agar operasional THM tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin dilengkapi.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, saat melakukan inspeksi lapangan bersama anggota Komisi I DPRD pada Rabu (18/6/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Alwi menegaskan bahwa lembaganya tidak dalam posisi menolak keberadaan tempat hiburan malam, namun semua aktivitas usaha harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak tempat hiburan malam. Kami paham bahwa kota ini terus berkembang dan masyarakat membutuhkan hiburan. Tapi jangan abaikan izin. THM ini kami minta ditutup sampai seluruh proses perizinan selesai dan lengkap,” tegas Alwi.

Dalam peninjauan tersebut, Alwi juga menyinggung kebiasaan sebagian pelaku usaha yang masih menerapkan pola lama dalam membuka usaha — yakni membangun dan mulai beroperasi terlebih dahulu, baru kemudian mengurus izin.

“Jangan bangun dulu, beroperasi dulu, baru kemudian mengurus izin. Ini pola yang harus dihentikan. Pemerintah harus tegas agar ada efek jera,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa aturan perizinan bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan publik.

Menanggapi hal ini, Manajer Operasional THM Helix, Hendra Maulana, membenarkan bahwa pihaknya memang belum menerima izin resmi. Namun, ia mengklaim bahwa proses pengurusan izin telah mereka tempuh sejak 10 bulan lalu.

“Kami sudah ajukan izin PBG dan juga izin penjualan alkohol. Tapi hingga kini belum tahu mengapa belum juga terbit. Soal penutupan, kami tentu akan sampaikan ke manajemen. Kami tidak ingin terkesan melawan aturan,” ujar Hendra.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lain soal transparansi dan efektivitas sistem perizinan di Balikpapan, mengingat masih banyak keluhan dari pelaku usaha terkait lambatnya proses penerbitan izin.

DPRD berharap kasus THM Helix bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi pelaku usaha lain, terutama di sektor hiburan dan pariwisata, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren pertumbuhan di Balikpapan. Dengan semakin berkembangnya kota ini, permintaan terhadap fasilitas hiburan memang meningkat. Namun, DPRD menegaskan bahwa pertumbuhan tersebut tidak boleh mengorbankan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan.

“Silakan membangun dan membuka usaha. Kami dukung iklim investasi. Tapi jangan lewat jalur pintas. Kalau aturan dilanggar, ya harus siap ditindak dan bahkan ditutup,” pungkas Alwi.

Masih belum jelas kapan THM Helix akan ditutup, atau apakah akan diberi tenggat waktu untuk melengkapi izin. Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan. Sementara itu, publik menanti apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk pembenahan sistem perizinan usaha di kota minyak ini, atau justru akan berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya — berlarut tanpa kejelasan. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top