Terima Laporan Dari Warga, DPRD Kota Balikpapan Sidak di Perumahan Grand City

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Balikpapan Regency, Komisi III DPRD Kota Balikpapan lanjut sidak di Perumahan Grand City, Selasa (23/5/2023).
Sidak yang juga dihadiri OPD terkait diantara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Korah Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, adanya laporan warga yang berbatasan langsung dengan perumahan Grand City yang mana akan dijanjikan oleh pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi, salah satunya yaitu bakal membangun akses jalan yang menghubungkan rumah warga dengan perumahan Grand City.
“Ada lahan atau fasilitas umum (fasum) yang dipotong pihak Grand City dan akan ada kompensasi dibuatkan jembatan, tapi sampai detik ini pihak Grand City tidak dibuatkan jalan pelintas yang ditutup Grand City,” Ujar Alwi Al Qadri pada awak media ini.
“Informasinya, pernah pihak Grand City rapat dengan Kecamatan bersama Kelurahan bahwa itu ada kompensasi dan itu kurang lebih sekitar 500 KK yang terdampak,” lanjutnya.
Alwi Al Qadri menambahkan, ada beberapa hal yang Dewan sampaikan terkait ada informasi yang mesti diluruskan di Perumahan Grand City tersebut.
“Jujur saja, ini kayak semacam ditutup-tutupi bahwasanya ada perubahan site plane, dari 120 menjadi 80 tanpa melewati proses perizinan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang artinya tidak ada pemberitahuan,” ungkap Alwi.
“Ditakutkan sekelas perumahan Grand City (perumahan besar Developer PT Sinarmas Wisesa) dan seperti mau main kucing-kucingan, ini jelas nggak boleh, kenapa sih mesti begini. Apa mungkin mau minimal bujet atau mau seperti apa atau ada yang bermain, tidak usah diurus kita diam-diam atur saja, mungkin,” tegas Alwi..
Dari Ucapan Alwi Al Qadri oleh pihak perumahan Grand City akhirnya pihak Grand Citypun jujur membuka diri kalau pihaknya salah dan sudah ditegur baru mau dilakukan.
“Ini tidak boleh merubah site plan tanpa ada izin kepada dinas terkait, selain itu juga tadi saya tanyakan salah satunya yaitu izin limbah dan mereka tidak punya, dari 2018 izin lingkungan juga tidak punya,” ucap Alwi.
Rencananya Komisi III DPRD kota Balikpapan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/5/2023) mendatang, jam 14.00 Wita.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top