
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang seharusnya dijamin kualitas dan kuantitasnya.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, memimpin langsung jalannya konferensi pers didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Ditreskrimsus.
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Agustus 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial MHF, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi pada PT JASM.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa produk Minyakita kemasan 1 liter yang diproduksi oleh PT JASM diduga tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Produk tersebut telah beredar luas di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025.
Jumlah distribusinya pun tidak sedikit. Tercatat sekitar 852 karton atau setara 10.224 kemasan minyak goreng telah dipasarkan dan seluruhnya telah habis terjual kepada masyarakat.
“Produk ini sudah beredar luas dan habis terjual. Ini yang menjadi perhatian kami karena dampaknya langsung dirasakan konsumen,” kata Bambang.
Temuan adanya ketidaksesuaian takaran ini diperoleh dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025.
Dalam pengujian terhadap lima sampel produk, seluruhnya terbukti tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hasil pengukuran menunjukkan isi minyak goreng hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter, atau berkurang sekitar 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya 1.000 mililiter.
“Dari lima sampel yang diuji, semuanya tidak sesuai dengan label. Ini jelas merugikan konsumen karena ada selisih takaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, penyidik melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi untuk memastikan di mana terjadinya dugaan pelanggaran tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kecurangan di tingkat distributor maupun pengecer.
Produk diketahui diterima dalam kondisi tersegel dari pihak produsen, sehingga dugaan pelanggaran mengarah pada proses produksi atau pengemasan di perusahaan.
“Dari hasil penelusuran, tidak ada pengurangan di tingkat distributor maupun pengecer. Produk sudah dalam kondisi seperti itu sejak dari produsen,” jelas Bambang.

Fakta lain yang terungkap, PT JASM sebelumnya pernah mendapatkan teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025. Teguran tersebut diberikan atas temuan serupa di wilayah lain.
Namun, meski telah mendapat peringatan, perusahaan diduga tetap melakukan praktik yang sama. Tersangka MHF disebut tetap memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai standar.
“Padahal sudah pernah diberikan teguran, namun praktik ini masih dilakukan. Ini yang kami anggap sebagai pelanggaran serius,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan Minyakita, mesin pengemasan, alat ukur atau timbangan, serta berbagai dokumen terkait produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok di masyarakat serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Penegakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak jujur,” tegas Bambang.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya barang dalam kemasan. Konsumen diminta untuk memperhatikan label, isi, serta kualitas produk yang dibeli.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok harus terus diperkuat, demi menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Penulis : Shinta Setyana
![]()


