Faktanusa.com, Balikpapan – Tingkatkan pengetahuan warga tentang Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Mulawarman, Gang Widyatama RT 23, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Sabtu (9/8/2025).
Sigit Wibowo yang didampingi oleh dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, SH., MH., dan Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan dan moderator acara Joko Prasetyo, SE., dengan dihadiri oleh Warga RT 23 Kelurahan Karang Rejo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta tamu undangan.
Sigit Wibowo mengatakan Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini akan menjadi langkah untuk memaksimalkan penyerapan pajak Kalimantan Timur.
“Jadi bapak dan ibu kesadaran untuk membayar pajak itu penting. Karena nanti kembali juga ke masyarakat. Pajak dari rakyat untuk rakyat,” Ujar Sigit Wibowo saat menyampaikan sambutan.
“Ada beberapa pasal dan ayat yang dikuatkan dalam Perda ini. Harapannya melalui kesadaran bayar pajak mampu meningkatkan penyerapan pajak,” ucapnya.
Lalu Sigit memberi satu contoh pajak yang wajib diterapkan, yaitu pajak Kendaraan, selain berkendaraan yang harus wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), juga wajib membayar pajak kendaraannya.
“Apakah bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum, yang membawa STNK maju ke depan,” kata Sigit.
Suasana semakin ramai, Ibu-ibu yang duduk didapan dengan antusias maju dengan menunjukan STNK yang dibawa, namun hanya 5 yang berkenan. Setelah dicek semua STNK yang diserahkan telah terbayar pajaknya.
“Ternyata semua telah patuh pada pajak, STNK sudah terbayar. Untuk memenuhi kewajiban pajak harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain melaporkan pajak tepat waktu, membayar pajak tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, menghitung pajak dengan benar dan terakhir , mematuhi peraturan pajak,” Jelas Sigit.
“Jadi penting agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya, karena Perda ini menyentuh banyak aspek kehidupan warga dari pajak kendaraan, bea balik nama, hingga alat berat,” sambungnya.
Sigit menambahkan agar masyarakat Kaltim untuk lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memindahkan Pelat (Nomor Polisi) kendaraan dari luar daerah ke pelat Kaltim.

“Pemerintah telah insentif menyiapkan, seperti balik nama, penghapusan denda keterlambatan dan hadiah melalui undian bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.
Sementara narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, SH., MH., berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini.
“Ini sangat penting dari Peraturan daerah yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban,” ucap Wawan Sanjaya.
“Saya berharap seluruh bapak-ibu dapat menyimak dengan baik setiap materi yang disampaikan dan tidak ragu untuk bertanya atau memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya.
Lalu Wawan Sanjaya memaparkan secara rinci jenis-jenis pajak yang diatur dalam Perda, yakni :
- Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
- Pajak Kabupaten/Kota: Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Retribusi Daerah: Pungutan atas pelayanan atau izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau badan usaha.

Usai acara sosialisai Ketua RT 23 Kelurahan Lamaru, Juli Agus, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Anggota DPRD Provinsi Kaltim ke wilayahnya.
“Saya sangat berterima kasih sekali, karena baru kali ini ada anggota DPRD provinsi datang langsung ke tempat kami untuk mensosialisasikan Perda,” ujar Juli Agus kepada media ini.
“Dan warga kami tadi sudah patuh dan taat membayar pajak, tadi ada 5 warga yang maju kedepan untuk menunjukan STNK yang sudah terbayar pajaknya dan langsung dapat hadiah dari pak Sigit,” pungkasnya. (Adv/**)