Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Taufiqurrahman pesimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan tahun 2022 sebesar Rp 850 miliar turun menjadi Rp785,51 miliar. Angka tersebut merupakan angka target PAD kota Balikpapan semula ditetapkan pada penyusunan APBD Murni Kota Balikpapan Tahun 2022.
Taufikurrahman mengatakan Penurunan ini menyangkut kinerja pemerintah kota dalam memenangkan target pencapaian pengumpulan PAD di tengah situasi ekonomi yang mulai berjalan dengan baik.
“Untuk periode tahun 2022 ini hingga perubahan baru Rp. 700an Miliar lebih saja. Targetnya di tahun 2023 dipatok 1,1 triliun dan itu harus tercapai..” kata Taufikurrahman kepada awak media ini usai sidang Paripurna DPRD kota Balikpapan. Senin (12/9/2022)
” Kalau hanya Rp. 800an miliar artinya terjadi kemunduran di saat ekonomi sudah berjalan baik. Apalagi bolak-balik warga luar yang berinvestasi serta tamu-tamu negara yang bolak-balik itu tentunya PAD kota Balikpapan harus meningkat,” lanjutnya.
Taufikurrahman mengaku tadi di rapat paripurna telah menyampaikan hal tersebut untuk menekankan agar meminta wali kota untuk mendefenitifkan ataupun seleksi untuk Kepala.Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan sehingga dalam menaikan PAD tidak mengira-ngira.
“Sementara status pejabat Dispenda (BPPDRD) Kota Balikpapan yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), ini akan menjadi sebuah kendala. Karena jabatan Plt. tidak memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan.” kata Taufikurrahman dari Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pilihan (Dapil) Balikpapan Barat.
“Saat ini kepala Dispenda sendiri masih Plt, jadi harus berkoordinasi terlebih dahulu, apakah dia sudah hak paten, punya wewenang, sehingga bagaimana caranya meningkatkan PAD yang sudah ditargetkan,” ujarnya.
Taufiqurrahman juga minimnya kontribusi. Apalagi ada bocoran masalah parkir, bagaimana peran serta aparat hukum, kalau itu semua tidak ada retribusi dan korporasinya sehingga itu bisa jadi pungutan liar (pungli).
“Banyaknya kegiatan event, namun masih minim kontribusi, apalagi ada bocoran masalah parkir. Saya sudah mengecek ke dinas terkait namun ternyata tak ada laporan sama sekali.’ Ujar Taufikurrahman.
” Berarti inikan peran serta aparat hukum, kalau itu tak ada retribusi dan korporasinya itu bisa jadi pungli,” pungkasnya.