Tanpa SP, Komandan Satpam Ini Di-PHK karena Puntung Rokok: “Saya Akan Bersurat ke Presiden’”

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Muhammad Sani, warga Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, harus menelan pil pahit setelah dirinya diberhentikan sepihak oleh PT. Sinar Prapanca, sebuah perusahaan yang merupakan subkontraktor dari PT. Wilmar Nabati Indonesia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sani terjadi pada 18 April 2025 lalu dan hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.

Menurut penuturan Sani, alasan PHK yang disampaikan perusahaan adalah karena ditemukan puntung rokok di dalam pos jaga tempatnya bertugas. Namun, yang menjadi kekecewaan mendalam bagi Sani adalah bahwa sebelumnya ia tidak pernah menerima surat peringatan (SP) dari perusahaan. Tanpa adanya proses pembinaan atau peringatan, dirinya justru langsung menerima surat pemberhentian yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

“Selama saya bekerja, saya menjalankan tugas sebagai Komandan Regu Satpam dengan penuh dedikasi. Tidak pernah saya diberi SP atau teguran resmi. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja, hanya lewat WA,” ungkap Sani dengan nada kecewa.

Sani telah mengabdi di perusahaan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia mengaku telah berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin. Perlakuan perusahaan yang memutus hubungan kerja tanpa proses yang wajar dirasakannya sebagai bentuk penghinaan terhadap dedikasi yang telah ia berikan selama ini.

Beberapa pekan lalu, Sani mengaku sudah mengadukan nasibnya ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kita Balikpapan dan telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Namun hasilnya mengecewakan. Pihak perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 2.400.000. Jumlah ini menurut Sani sangat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK.

“Yang saya minta bukan lebih, hanya hak saya sebagai pekerja. Saya ingin diperlakukan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sani.

Merasa haknya diabaikan dan tidak mendapat respons yang memadai dari manajemen, Sani menyatakan siap menempuh jalur hukum. Bahkan, ia berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia jika upayanya tetap tidak digubris.

“Saya akan bersurat ke Presiden jika tidak ada tanggapan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” pungkasnya.

Kasus seperti yang dialami Sani menjadi potret buram hubungan industrial di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari dinas ketenagakerjaan agar setiap PHK dilakukan sesuai prosedur, dan para pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil. (MN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top