Faktanusa.com, Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan tak hanya memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri, tetapi juga menyoroti persoalan perizinan serta kepatuhan administrasi sejumlah ritel modern. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan jaringan ritel di Kota Balikpapan.

RDP tersebut difokuskan pada langkah antisipasi kelangkaan sembako yang hampir saban tahun terjadi menjelang hari besar keagamaan. Lonjakan permintaan masyarakat kerap diiringi kenaikan harga dan potensi kekosongan stok di sejumlah titik distribusi.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, menegaskan bahwa jaminan ketersediaan pasokan menjadi prioritas utama pengawasan dewan.
“Setiap memasuki Ramadan, grafik kebutuhan masyarakat meningkat tajam. Kami tidak ingin ada cerita rak kosong atau harga melonjak tanpa kendali. Ketersediaan sembako harus terjamin sampai Lebaran,” ujarnya usai RDP. Rabu (11/2/2026).

Menurut Vera, jaringan ritel modern memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas distribusi barang. Karena itu, DPRD meminta seluruh gerai memastikan rantai pasok berjalan lancar, terutama untuk komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula, tepung, dan telur.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya bersifat imbauan, melainkan akan diikuti langkah konkret di lapangan.
“Kami akan melakukan pemantauan langsung. Jika ditemukan indikasi kelangkaan yang disengaja atau distribusi yang tidak wajar, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Namun pembahasan dalam RDP tidak berhenti pada soal stok. Komisi II juga menemukan persoalan administrasi di sejumlah gerai ritel modern. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dua gerai yang perizinannya belum tuntas dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Dari hasil evaluasi sementara, ada gerai yang administrasinya belum sepenuhnya clear di sistem OSS. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut legalitas usaha,” jelas Vera.

Ia menekankan bahwa kepatuhan administrasi menjadi fondasi penting dalam tata kelola usaha. Keberadaan sistem OSS, lanjutnya, memang mempermudah proses perizinan, tetapi bukan berarti pelaku usaha dapat mengabaikan kewajiban melengkapi seluruh persyaratan.

“Modernisasi sistem perizinan harus diikuti tanggung jawab. Jangan sampai operasional berjalan, sementara dokumen belum sepenuhnya beres,” katanya.

Selain perizinan, Komisi II turut menyoroti kontribusi pajak daerah dari sektor ritel modern. DPRD ingin memastikan bahwa pertumbuhan gerai yang kian masif sejalan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan pajak dan kewajiban daerah mereka dipenuhi dengan benar. Pertumbuhan usaha harus memberi dampak positif bagi kota ini,” tambahnya.

Pertumbuhan toko modern yang semakin cepat juga menjadi perhatian khusus. Vera mengingatkan bahwa ada aturan terkait jarak antar gerai yang harus dipatuhi guna menjaga keseimbangan dengan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ada regulasi mengenai jarak antar toko, bisa 100 meter, 300 meter, hingga 500 meter tergantung jenisnya. Ini penting agar tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya,” paparnya.

Ia menilai pengawasan terhadap zonasi dan jarak antar gerai perlu diperketat agar ekspansi bisnis tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari RDP, Komisi II memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern maupun pasar tradisional. Sidak tersebut bertujuan mengecek langsung ketersediaan stok, kestabilan harga, sekaligus memverifikasi kepatuhan administrasi.

“Kami tidak ingin pengawasan berhenti di ruang rapat. Dalam waktu dekat akan ada sidak untuk melihat kondisi riil di lapangan,” tandas Vera.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama menjelang momentum Ramadan yang sensitif terhadap fluktuasi harga dan distribusi barang. Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap tidak ada praktik penimbunan, kelangkaan buatan, maupun pelanggaran administrasi yang merugikan masyarakat.

RDP tersebut menjadi pengingat bahwa stabilitas sembako dan tertibnya perizinan bukan dua isu yang terpisah. Keduanya saling berkaitan dalam menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan warga Kota Balikpapan. (Adv/Shin/**)

Loading