Faktanusa.com, Balikpapnan – Perseruan yang terjadi pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Syukri Wahid dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum ada titik terang. Permasalah yang baru mengenai ada beberapa postingan Syukri Wahid yang sering diupload di akun Media Sosialnya, Sehingga Anggota Dewan DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid dilaporkan oleh seseorang atas nama yang berinisial NH ke Polda Kaltim dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Syukri Wahid menjelaskan dihadapan para awak media sampai saat ini dirinya juga masih tetap bertugas di DPRD kota Balikpapan walaupun adanya pemberitaan proses PAW berlangsung yang jelas detik ini dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD. Senin (17/10/2022).
“Sampai saat ini saya masih tetap bertugas di DPRD kota Balikpapan walaupun adanya pemberitaan proses PAW berlangsung yang jelas detik ini saya masih tercatat sebagai anggota DPRD.” ujar Syukri Wahid kepada awak media.
“Saya termasuk kader yang turut membesarkan Partai PKS Kota Balikpapan dan itu tidak bisa dibantahkan, saya dedikasikan waktu untuk membesarkan partai ini tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya pribadi prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga,” lanjut Syukri Wahid
Syukri Wahid bersama Kuasa Hukumnya Agus Amri menjelaskan kronologis kejadian dan atas dasar apa dirinya dipanggil oleh pihak Polda Kaltim.
Syukri Wahid menjelaskan kronologis kejadian yaitu terkait postingan dirinya di Medsos sejak Februari 2022 itu salah alamat tidak tepat secara konteks hukum.
“Benar, saya baru pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada dirinya.” kata Syukri.
“Mengenai Postingan saya dan saya tidak pernah menyebutkan nama personal lembaga apapun dan ini sudah saya pastikan, sehingga kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada,” ujarnya.
Sementara, Agus Amri Kuasa Hukum Syukri Wahid mengatakan, khusus terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH.
“Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS. Sementara NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS,” ungkapnya.
“Sudah jelas di dalam postingan klien kami dari bulan Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan,” ujar Amri.
Agus Amri berharap dari pihak kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan ini bahkan Agus Amri akan ikuti sampai kapanpun. Jika tidak terbukti akan ada konsekunsinya. Karena Ia tahu yang
merasa terhina harus orangnya bukan jabatan atau institusi. Karena, induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, dijelaskan bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.
“Jika tidak terbukti tidak bersalah, maka ada konsekwensi yang akan mereka tanggung nantinya.” pungkasnya.